Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan dari kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengenai dugaan korupsi dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi melalui pesan singkat secara daring dari Mataram, Jumat, mengatakan tidak bisa memantau dan memberikan informasi perihal adanya laporan yang belum berjalan pada tahap penyelidikan tersebut.

"Saya tidak punya akses informasi di tahap pengaduan maupun penyelidikan," kata Tessa.

Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara

Namun, tindak lanjut laporan tersebut terungkap dari pengakuan pelapor bernama Wiramaya Arnadi yang mengaku bahwa KPK memintanya untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi penyediaan air bersih hasil kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) SPAM antara PDAM Amerta Dayan Gunung, BUMD Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

"Jadi, sehubungan dengan adanya laporan kami dari kelompok masyarakat Lombok Utara, Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Gunung), pada Mei 2024, KPK pada Oktober kemarin minta kami sebagai pelapor memberikan keterangan di Jakarta," kata Wiramaya di Mataram, Jumat.

Selain memberikan keterangan, Wiramaya pada 21 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK juga turut memberikan dokumen kelengkapan laporan.

Dia mengatakan bahwa dalam dokumen yang berjumlah 300 halaman tersebut sudah tercantum uraian dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan, baik yang mengemban jabatan periode pemerintahan tahun 2015–2020 maupun 2021–2024.

"Dalam dokumen itu ada kami sebut pihak atau pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. Semua sudah kami sampaikan ke KPK dalam bentuk berita acara," ujarnya.

Baca juga: Walhi: Negara bertanggung jawab soal krisis air di Gili Meno dan Trawangan

Dari hasil pemberian keterangan dan dokumen kelengkapan laporan, Wiramaya membocorkan informasi bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tim dari komisi antirasuah yang berencana turun lapangan untuk menindaklanjuti hasil permintaan keterangan dirinya sebagai pelapor.

"Insyaallah 15 hari lagi tim investigasi dan tim telaah dari KPK ke Kabupaten Lombok Utara," ucap dia.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya telah mengungkapkan pihaknya sedang menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.

Komisi antirasuah tersebut menelusuri dengan melakukan supervisi terhadap informasi yang berkembang di lapangan.

"Apakah ada pelanggan lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi di sana? Nanti kami lihat," kata Dian.

Baca juga: BKKPN gandeng BRIN dan Undip hitung kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan

Sebagai bentuk upaya menelusuri indikasi pidana, Dian mengatakan KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung, terkait mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan maupun Gili Meno, dan Gili Air.

"Jadi, apakah benar-benar negara kuasai tidak? Jangan sampai suplai air bersih di gili ini, negara malah tidak dapat apa-apa," ujarnya.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin KPBU dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).

Baca juga: Komisi Yudisial atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Gili Trawangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Benoa, juga sebelumnya telah menaruh atensi terhadap aktivitas penyulingan air laut PT TCN di Gili Trawangan.

Atensi itu muncul usai terungkap dari hasil investigasi BKKPN yang menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara Surak Gunung terkait adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.

Baca juga: Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan

Pada awal Juni 2024, PSDKP Benoa dengan menggunakan kewenangan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyegelan terhadap operasional PT TCN.

Perkembangan terkini, KKP mencabut izin PT TCN yang melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan dan rencananya pada 5 November 2024 akan ada penerbitan sanksi administratif lengkap dengan nilai kerugian akibat adanya kerusakan ekosistem laut di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.

Baca juga: Krisis air pengaruhi lama kunjungan wisatawan di Gili Tramena Lombok

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024