Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan proses persalinan atau melahirkan tidak diperbolehkan di Polindes sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, persalinan dan sesudah persalinan.
"Permenkes itu telah mengatur persalinan di Polindes sudah tidak lagi, sehingga di Kabupaten Lombok Tengah juga diterapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Selasa.
Oleh karena itu, terkait isu bahwa ibu melahirkan tidak dibolehkan lagi di Polindes, hal itu bukan rumor, tetapi memang benar tidak diperbolehkan, sehingga warga diharapkan bisa melahirkan di puskesmas atau rumah sakit.
"Itu bukan rumor, tapi memang yang sebenarnya terjadi. Kabupaten Lombok Tengah menjalankan aturan tersebut," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah alokasikan anggaran untuk pengadaan alat laparoskopi
Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil. Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi," katanya
Sehingga, untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2021 pasal 16 ayat(2), persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Ayat 3, tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri atas dokter, bidan dan perawat, sehingga persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada tenaga dokter, bidan dan perawat, seperti puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di rumah sakit yang sudah pasti ada dokter, bahkan dokter spesialis kandungan.
"Persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi," katanya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya. "Kami menjalankan aturan dari pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan keberadaan bidan di Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care) untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan, sehingga para ibu hamil tetap sehat, karena edukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya serta kondisi janinnya.
"Apalagi sekarang semua puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai lansia," katanya.
"Permenkes itu telah mengatur persalinan di Polindes sudah tidak lagi, sehingga di Kabupaten Lombok Tengah juga diterapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Selasa.
Oleh karena itu, terkait isu bahwa ibu melahirkan tidak dibolehkan lagi di Polindes, hal itu bukan rumor, tetapi memang benar tidak diperbolehkan, sehingga warga diharapkan bisa melahirkan di puskesmas atau rumah sakit.
"Itu bukan rumor, tapi memang yang sebenarnya terjadi. Kabupaten Lombok Tengah menjalankan aturan tersebut," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah alokasikan anggaran untuk pengadaan alat laparoskopi
Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil. Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi," katanya
Sehingga, untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2021 pasal 16 ayat(2), persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Ayat 3, tim sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri atas dokter, bidan dan perawat, sehingga persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada tenaga dokter, bidan dan perawat, seperti puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di rumah sakit yang sudah pasti ada dokter, bahkan dokter spesialis kandungan.
"Persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi," katanya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya. "Kami menjalankan aturan dari pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan keberadaan bidan di Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care) untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan, sehingga para ibu hamil tetap sehat, karena edukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya serta kondisi janinnya.
"Apalagi sekarang semua puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai lansia," katanya.