Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu sarjana (S1) oknum kader salah satu partai politik (parpol) yang telah dilaporkan masyarakat.

"Kasus dugaan ijazah palsu oknum kader parpol di Lombok Tengah itu sedang dalam proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dilaporkan ke Polda NTB oleh masyarakat dan penanganan dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.

Terlapor menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut untuk pencalonan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Terlapor merupakan salah satu kader parpol yang merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: Polisi tak temukan PMH ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah

Oleh karena itu, pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para saksi terkait laporan tersebut, termasuk mantan Ketua KPU Lombok Tengah.

"Mantan Ketua KPU Lombok Tengah dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu," katanya.

Ia mengatakan pada 2024 ini pihaknya menangani tiga laporan dugaan ijazah palsu di antaranya terlapor inisial LN yang merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dalam penggunaan ijazah palsu paket C, terlapor inisial T anggota DPRD Lombok Tengah penggunaan ijazah palsu paket C dan inisial SB oknum kader parpol dalam penggunaan ijazah palsu S1.

"Dari tiga kasus dugaan ijazah palsu itu, satu dihentikan dengan terlapor inisial T karena tidak cukup bukti. Dua sedang dalam proses," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu

Sementara itu, mantan Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan dirinya datang ke Polres untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilaporkan masyarakat.

"Ini untuk klarifikasi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu," katanya.

Terkait nama peserta pemilu yang ada di daftar calon tetap (DCT), ia mengatakan nama dan gelar akademik calon legislatif pada DCT atau surat suara Pemilu 2024 itu sesuai dengan lampiran berkas akademik yang dilampirkan oleh peserta pemilu melalui Silon KPU.

"Nama calon legislatif di DCT itu sesuai dengan lampiran akademik atau ijazah yang disampaikan ke KPU, jika gelar S1 ditulis S1, jika gelar Drs ditulis Drs di DCT dan surat-surat," katanya.

Baca juga: Ada indikasi korupsi ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN
Baca juga: Polisi gandeng akademisi telusuri pidana penerbitan ijazah palsu di Lombok Tengah

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024