Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Nusa Tenggara Barat Lalu Pelita Putra mendukung langkah pemerintah memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani karena dengan keputusan tersebut distribusi pupuk ke petani akan jauh lebih mudah.
"Terus terang kami sangat mendukung langkah itu, karena mampu menyederhanakan distribusi pupuk bagi petani kita," ujarnya di Mataram, Rabu.
Ia mengakui selama ini persoalan pupuk menjadi persoalan klasik yang setiap tahun terus terjadi ketika musim tanam tiba. Bahkan, tidak hanya itu disinyalir pupuk bersubsidi dijual bukan sesuai peruntukan.
"Kebijakan cakupan luasan pertanian kita terus bertambah, namun pupuk yang ada sering kali juga tidak tersedia, belum lagi ketika terjadi gagal panen, sehingga menjadi alasan untuk impor. Namun, ketika kebijakan baru ini dilakukan tentu kami yakin persoalan pupuk ini bisa diminimalisir," kata Miq Pelita --sapaan akrab Lalu Pelita Putra.
Baca juga: Kementan tambah alokasi pupuk bersubsidi untuk NTB, petani bisa tebus pakai KTP
Oleh karena itu, anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan NTB VII Kabupaten Lombok Tengah ini, menyambut positif keputusan pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi pupuk seperti disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan tersebut.
"Tentu apa yang disampaikan Pak Menteri kita harus sambut baik dan positif, karena sangat membantu petani. Tinggal kita di daerah menunggu dan semoga ini bisa berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11).
Baca juga: Pendistribusian pupuk bersubsidi di Lombok Timur sesuai RDKK
Ia mengatakan saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
Regulasi yang sedang digodok ini, katanya, akan hadir dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), perpres," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah dapat tambahan pupuk bersubsidi
Baca juga: Pupuk Indonesia edukasi distributor di NTB menggunakan i-Pubers
"Terus terang kami sangat mendukung langkah itu, karena mampu menyederhanakan distribusi pupuk bagi petani kita," ujarnya di Mataram, Rabu.
Ia mengakui selama ini persoalan pupuk menjadi persoalan klasik yang setiap tahun terus terjadi ketika musim tanam tiba. Bahkan, tidak hanya itu disinyalir pupuk bersubsidi dijual bukan sesuai peruntukan.
"Kebijakan cakupan luasan pertanian kita terus bertambah, namun pupuk yang ada sering kali juga tidak tersedia, belum lagi ketika terjadi gagal panen, sehingga menjadi alasan untuk impor. Namun, ketika kebijakan baru ini dilakukan tentu kami yakin persoalan pupuk ini bisa diminimalisir," kata Miq Pelita --sapaan akrab Lalu Pelita Putra.
Baca juga: Kementan tambah alokasi pupuk bersubsidi untuk NTB, petani bisa tebus pakai KTP
Oleh karena itu, anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan NTB VII Kabupaten Lombok Tengah ini, menyambut positif keputusan pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi pupuk seperti disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan tersebut.
"Tentu apa yang disampaikan Pak Menteri kita harus sambut baik dan positif, karena sangat membantu petani. Tinggal kita di daerah menunggu dan semoga ini bisa berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11).
Baca juga: Pendistribusian pupuk bersubsidi di Lombok Timur sesuai RDKK
Ia mengatakan saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
Regulasi yang sedang digodok ini, katanya, akan hadir dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), perpres," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah dapat tambahan pupuk bersubsidi
Baca juga: Pupuk Indonesia edukasi distributor di NTB menggunakan i-Pubers