Jakarta (ANTARA) - Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian. Selain kenaikan tarif, kebijakan baru juga memperkenalkan perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.

Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi paspor, serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian. Berikut rincian lengkap mengenai tarif terbaru dan detail perubahan ini:

Harga paspor terbaru 2024

Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:

  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Harga paspor yang berlaku saat ini

Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
  • SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku

Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.

Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen.

 

Baca juga: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor pekerja migran Indonesia
Baca juga: Kemenag sambut baik pencabutan rekomendasi pembuatan paspor haji
Baca juga: Imigrasi Semarang layani pembuatan paspor berlaku 10 tahun
Baca juga: 424 calon PMI di Mataram ajukan rekomendasi pembuatan paspor


Pewarta : Allisa Luthfia
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024