Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar praktik pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu di Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dengan menangkap pelaku beserta barang bukti yang menguatkan adanya praktik pembuatan STNK palsu.
"Pelaku dalam kasus ini berinisial GS. Atas perbuatannya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen," kata Putu Bagiartana.
Baca juga: Tersangka pembuat STNK palsu ternyata residivis
Dia menjelaskan bahwa tersangka GS membuat STNK palsu dengan cara menghapus data pada STNK asli yang sudah tidak berlaku. Kemudian, data terbaru dibubuhkan dalam STNK tersebut sesuai dengan permintaan pelanggan.
"Untuk satu produk STNK, pelaku terima bayaran Rp1 juta sampai Rp2,5 Juta," ujarnya.
Tersangka GS ternyata menjalankan modusnya dengan bantuan alat percetakan yang cukup sederhana, di antaranya mesin cetak atau digital printing dan laptop.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa GS menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2024. Sejak saat itu, GS telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari mencetak enam STNK palsu.
"Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari dua bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah ada enam STNK yang dipalsukan," kata dia.
Kini GS yang berstatus tersangka telah mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidikan kasus yang terungkap pada pertengahan Januari 2025 tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.