Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melakukan evaluasi terhadap Pilkada Bali, karena hasil tingkat partisipasi pemilih yang tidak menembus target 75 persen.
“Partisipasi 71,92 persen, sudah kami perhitungkan kenapa tingkat partisipasinya tidak sesuai target, ya pasti dievaluasi,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Rabu.
Selain tidak menembus target, ia menjelaskan angka 71 persen ini juga tak jauh berbeda dengan Pilkada Bali 2018, bahkan tiga kabupaten dengan tingkat partisipasi tertinggi 6 tahun silam angkanya menurun pada tahun ini.
“Tiga besar tingkat partisipasi kabupatennya selalu begitu, Tabanan, Gianyar, Bangli pasti begitu, tapi itu sekarang turun semua ya, yang naik itu Denpasar dan Buleleng tapi kecil,” ujarnya.
Komisioner KPU Bali bidang partisipasi masyarakat itu menilai sementara penyebab rendahnya tingkat partisipasi pada Pilkada Bali dipengaruhi faktor cuaca, ketidaktertarikan pada calon yang disuguhkan, dan tidak meratanya distribusi formulir C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.
Baca juga: KPPS lakukan pelanggaran, KPU gelar pemungutan suara ulang di Karangasem Bali
“Pertama faktor cuaca, walau tidak bermaksud menyalahkan semesta, cuaca di beberapa bagian di jam utama hujan deras hampir merata di kabupaten/kota,” kata John.
Salah satunya yaitu Kecamatan Denpasar Barat di Kota Denpasar, wilayah dengan tingkat partisipasi paling rendah ini sempat diguyur hujan sehingga menjadi salah satu faktor pendukung pemilih enggan ke TPS, meski ada faktor lain yang mempengaruhi.
Adapun faktor lain tersebut adalah kurang terdistribusinya formulir C Pemberitahuan, dimana hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap formulir yang disebar KPPS jelang hari pemungutan itu adalah undangan memilih dan bagi yang tidak dapat maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU: Pihak-pihak penyebab PSU di Manokwari harus dihukum pidana
“Walau pemilih tidak mendapat C Pemberitahuan dia bisa mengetahui dimana lokasi TPS, bisa langsung datang, sampai hari ini orang masih salah kaprah, tidak datang karena tidak dapat padahal sebenarnya itu bukan undangan,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar itu.
Meski demikian, KPU Bali melihat kondisi pada Pilkada Bali 2024 lebih baik dibandingkan Pilkada Bali 2018, namun masih perlu dievaluasi. Adapun hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menunjukkan partisipasi pemilih di Denpasar terendah yaitu 59,55 persen; diikuti Buleleng terendah kedua 61,39 persen; Jembrana 71,19 persen; Karangasem 72,85 persen; Klungkung 73,41 persen; Badung 78,01 persen; Bangli 78,4 persen; Gianyar 82,47 persen; dan Tabanan 82,75 persen.
“Partisipasi 71,92 persen, sudah kami perhitungkan kenapa tingkat partisipasinya tidak sesuai target, ya pasti dievaluasi,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Rabu.
Selain tidak menembus target, ia menjelaskan angka 71 persen ini juga tak jauh berbeda dengan Pilkada Bali 2018, bahkan tiga kabupaten dengan tingkat partisipasi tertinggi 6 tahun silam angkanya menurun pada tahun ini.
“Tiga besar tingkat partisipasi kabupatennya selalu begitu, Tabanan, Gianyar, Bangli pasti begitu, tapi itu sekarang turun semua ya, yang naik itu Denpasar dan Buleleng tapi kecil,” ujarnya.
Komisioner KPU Bali bidang partisipasi masyarakat itu menilai sementara penyebab rendahnya tingkat partisipasi pada Pilkada Bali dipengaruhi faktor cuaca, ketidaktertarikan pada calon yang disuguhkan, dan tidak meratanya distribusi formulir C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.
Baca juga: KPPS lakukan pelanggaran, KPU gelar pemungutan suara ulang di Karangasem Bali
“Pertama faktor cuaca, walau tidak bermaksud menyalahkan semesta, cuaca di beberapa bagian di jam utama hujan deras hampir merata di kabupaten/kota,” kata John.
Salah satunya yaitu Kecamatan Denpasar Barat di Kota Denpasar, wilayah dengan tingkat partisipasi paling rendah ini sempat diguyur hujan sehingga menjadi salah satu faktor pendukung pemilih enggan ke TPS, meski ada faktor lain yang mempengaruhi.
Adapun faktor lain tersebut adalah kurang terdistribusinya formulir C Pemberitahuan, dimana hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap formulir yang disebar KPPS jelang hari pemungutan itu adalah undangan memilih dan bagi yang tidak dapat maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU: Pihak-pihak penyebab PSU di Manokwari harus dihukum pidana
“Walau pemilih tidak mendapat C Pemberitahuan dia bisa mengetahui dimana lokasi TPS, bisa langsung datang, sampai hari ini orang masih salah kaprah, tidak datang karena tidak dapat padahal sebenarnya itu bukan undangan,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar itu.
Meski demikian, KPU Bali melihat kondisi pada Pilkada Bali 2024 lebih baik dibandingkan Pilkada Bali 2018, namun masih perlu dievaluasi. Adapun hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menunjukkan partisipasi pemilih di Denpasar terendah yaitu 59,55 persen; diikuti Buleleng terendah kedua 61,39 persen; Jembrana 71,19 persen; Karangasem 72,85 persen; Klungkung 73,41 persen; Badung 78,01 persen; Bangli 78,4 persen; Gianyar 82,47 persen; dan Tabanan 82,75 persen.