Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jufri memastikan bahwa PT Sumbawa Timur Mining (STM) mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan pada area tambang.
"Selain mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan, STM juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dalam pemenuhan kewajibannya," kata Jufri di Dompu, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut mengabaikan kewajiban rehabilitasi lingkungan dalam kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi yang berlangsung di area tambang Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Jufri mengingatkan bahwa STM telah mengantongi izin lingkungan yang menjadi kebutuhan dalam kegiatan eksplorasi tambang.
“Mereka punya dokumen-dokumen lengkap. Ada dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Itu sebagai syarat yang ditentukan pemerintah pusat, walaupun kegiatannya masih eksplorasi," ujarnya.
Baca juga: Sumbawa Timur Mining raih 9 penghargaan nasional bidang pemberdayaan masyarakat
Oleh karena itu, jelas dia, STM secara prosedur sudah melakukan dan memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Bahkan, kata dia, pemerintah pusat telah mengakui aktivitas pengelolaan lingkungan STM dengan nilai yang cukup baik.
"STM juga mendapatkan penghargaan (PROPER) dari pemerintah pusat dengan warna yang cukup bagus, yaitu warna biru. Ini sebagai bukti mereka melakukan hal baik dalam pengelolaan-pengelolaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup," ucap dia.
Dia menyampaikan, salah satu bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan STM adalah melakukan rehabilitasi pada area bekas eksplorasi.
Baca juga: ANTARA NTB bersama PWI dan STM gelar pelatihan jurnalistik di Dompu
Berdasarkan laporan berkala yang diterima DLH Kabupaten Dompu, Jufri mengatakan bahwa STM telah merehabilitasi lahan seluas 22 hektare pada area bekas eksplorasi.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, mereka sudah melakukan rehabilitasi terhadap 22 hektare area di dalam wilayah eksplorasinya dengan menanam sekitar 24.400 pohon. Ini merupakan komitmen mereka terhadap lingkungan kerjanya," kata Jufri.
Meski demikian, Jufri menekankan bahwa pihaknya akan tetap memberikan fungsi pengawasan dalam setiap pelaksanaan kewajiban STM agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lingkungan, dokumen UKL-UPL, saya tetap melakukan pengawasan terhadap dokumen itu. Apakah dia tetap konsisten terhadap isi dokumen atau tidak, saya tetap melakukan evaluasi setiap tahunnya bersama kabid PPLH," ujar dia.
Baca juga: ANTARA NTB dan STM gelar Lomba penulisan feature pertambangan
Menurut Jufri, evaluasi pengawasan yang komprehensif dibutuhkan untuk melihat apa yang harus dilakukan STM dengan merujuk pada dokumen lingkungan, penataan, dan hasil kegiatan.
"Oleh karena itu, perusahaan STM harus tetap memberikan laporan-laporan berkala terkait dengan pengelolaan lingkungan ini," ucapnya.