Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajak masyarakat agar dapat melindungi semua anak dari berbagai potensi ancaman kekerasan.

"Baik berupa potensi kekerasan fisik, seksual, bullying (perundungan), maupun lainnya," kata Pembina Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Nyayu Ernawati, di Mataram, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Nyayu menyikapi adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dengan modus manipulatif terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Orang tua di Mataram diminta waspada saat anak bertemu orang asing

Nyayu yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Mataram mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak di sekitarnya.

Selain itu, orang tua juga sebisa mungkin harus mendampingi anak ketika keluar rumah karena tindak kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku tetapi adanya kesempatan.

Misalnya, jika anak ke taman sendiri lalu bengong, maka ancaman kekerasan bisa muncul jika orang-orang di sekitarnya tidak peduli dan tidak mau melindungi.

"Semua anak adalah anak kita, jadi tolong masyarakat perhatikan dan lindungi anak jika melihat hal-hal yang mencurigakan terjadi pada anak untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.

Baca juga: DP3A edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak SD dan SMP di Mataram

Di sisi lain, Nyanyu yang juga sebagai pemerhati perempuan sangat prihatin dengan para korban dugaan pelecehan yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Apalagi jumlah korbannya terus bertambah, dari awalnya tiga orang, menjadi 15 orang dan terakhir 19 orang. Dari jumlah korban itu, tiga di antaranya anak di bawah umur.

"Sampai saat ini kami masih membuka ruang jika ada korban lain, untuk kami tindaklanjuti," katanya.

Melalui lembaga-lembaga terkait Nyanyu melakukan pendampingan hukum dan psikologis secara tertutup sampai korban tidak trauma dan siap kembali ke tengah masyarakat.

"Kasihan korban yang awalnya bertemu dengan Agus karena kasihan melihat kondisi Agus, ternyata mereka jadi korban," katanya.

Baca juga: Sebanyak 40 kasus kekerasan anak di Mataram dari Januari-Oktober 2024

Oleh karena itu, Nyanyu berharap aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku sebab semua orang di mata hukum sama ketika melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Khusus untuk Agus, kata dia, LPA memastikan jika Agus terbukti bersalah dan ditahan maka hak-hak sebagai penyandang disabilitas akan diberikan.

Misalnya, untuk kebutuhan buang air besar dan kecil sudah disiapkan dengan kloset duduk dan fasilitas lainnya.

"Kalau melihat Agus dengan berbagai keterbatasannya mampu beraktivitas sendiri, kami akui dia pintar dan cerdas. Namun, kepintaran dan kecerdasannya disalahgunakan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 40 kasus kekerasan anak di Mataram dari Januari-Oktober 2024
Baca juga: Disdik: Sekolah-orang tua di Mataram perlu sinergi cegah kekerasan anak


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024