Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon memerintahkan jajaran bidang pidana khusus (pidsus) untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp42 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

"Kami sudah meminta tim pidsus untuk menelusuri (indikasi pidana) dengan mengumpulkan data-data dan bahan keterangan," kata Enen Saribanon di Mataram, Rabu.

Enen yang menduduki jabatan Kajati NTB sejak 21 Mei 2024 ini mengaku baru mengetahui adanya penanganan kasus dari laporan masyarakat tersebut.

"Saya terima kasih atas informasinya, memang ini belum saya sentuh, karena baru dengar informasi ini," ujarnya.

Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati menyampaikan hal serupa pada 1 Agustus 2024 bahwa tindak lanjut laporan masyarakat ini masih berjalan di tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Terkait dengan arah penyelidikan, Elly menyebutkan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

Dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB ini berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.

Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi

Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Baca juga: Polisi diminta usut dugaan jual beli proyek di Dikbud NTB

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT Vertexindo Konsultan yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta, sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV Mahkota Indah yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

Baca juga: Pj Gubernur NTB minta Kabid SMK Dikbud terjaring OTT diusut tuntas
Baca juga: OTT Dikbud, Gapensi NTB minta sistem swakelola tipe 1 proyek konstruksi dievaluasi
Baca juga: Polisi minta PPK Dikbud NTB serahkan dokumen proyek DAK


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024