Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan dari dana alokasi khusus (DAK) yang menjerat Kabid SMK berinisial AM dalam kasus pungutan liar.

"Kami minta itu disiapkan, kami ingin cek ulang dokumennya untuk bahan klarifikasi dalam pemeriksaan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Selasa.

Dia memastikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permintaan dokumen tersebut secara langsung kepada PPK, Ahmad Ripai saat memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Senin (16/12).

Apabila pihaknya sudah menerima dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan untuk SMKN 3 Mataram, Wilandra memastikan proses hukum akan berlanjut ke rangkaian pemeriksaan saksi maupun tersangka AM.

"Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek

Para pihak yang akan masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi tidak dijelaskan, namun ia hanya memastikan seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui proyek tersebut masuk dalam agenda, mulai dari pihak Dinas Dikbud NTB sampai pada SMKN 3 Mataram.

Tersangka AM terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu petang (11/12) di Kantor Dinas Dikbud NTB dengan barang bukti uang tunai dalam kantong plastik merah berisi Rp50 juta.

Uang tersebut diterima tersangka dari seorang calon pelaksana proyek untuk pengadaan barang pada salah satu sekolah kejuruan di Kota Mataram. Proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2024.

Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Baca juga: Pj Gubernur NTB minta Kabid SMK Dikbud terjaring OTT diusut tuntas
Baca juga: OTT Dikbud, Gapensi NTB minta sistem swakelola tipe 1 proyek konstruksi dievaluasi


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025