Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mensosialisasikan penetapan upah minimum Kota (UMK) Mataram 2025 sebesar Rp2.859.620, dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram  Rudi Suryawan di Mataram, Selasa, mengatakan, sosialisasi tahap pertama dilakukan dengan menyebar SK Gubernur NTB Nomor: 500.15.1-799 Tahun 2024, tentang UMK Mataram Tahun 2025.

"SK tersebut sebagai acuan perusahaan menyiapkan UMK baru bagi para pekerja mulai 1 Januari 2025, dan memastikan perusahaan untuk melaksanakan dan mentaati," katanya.

Pemberian upah sesuai UMK itu khusus untuk karyawan yang baru mulai bekerja atau usia kerja 0-1 tahun. Sedangkan di atas itu, berlaku gaji yang disesuaikan dengan kinerja dan tentu ada tambahan bonus dan lainnya.

Baca juga: UMK Mataram capai Rp2.859.620, tertinggi di NTB

Sementara, berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja, kata Rudi, pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP) terancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Ketetapan soal upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Jadi kalau sampai ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, mereka bisa terancam sanksi tersebut," katanya.

Baca juga: PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen

Terkait dengan itu, selain melakukan sosialisasi dengan menyebar SK tentang Penetapan UMK Kota Mataram, pada Januari 2025, Disnaker juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada perusahaan-perusahaan besar di kota itu sekaligus bentuk pengawasan.

Disnaker akan mengumpulkan sekitar 200 pimpinan perusahaan besar yang di Kota Mataram untuk dilakukan sosialisasi terhadap penetapan UMK 2025.

"Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan besar bisa membayar upah sesuai yang telah ditetapkan. Sedangkan, perusahaan kecil ada dispensasi boleh memberikan upah 50 persen dari UMK," katanya.

Baca juga: UMK Mataram sebesar Rp2.859.620

Disnaker Kota Mataram juga meminta peran aktif dari para pekerja untuk melaporkan ketika tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapor kami rahasiakan," katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi pembayaran UMK pada tahun-tahun sebelumnya, Rudi mengakui tingkat ketaatan perusahaan cukup bagus dan UMK dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Itu kami simpulkan, karena selama ini belum ada pekerja yang melapor terkait pembayaran upah yang tidak sesuai," katanya.

Baca juga: UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta
Baca juga: Berikut daftar upah minimun 2025 tiap provinsi di Indonesia


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024