Mataram (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan Gedung NTB City Center (NCC) di Kota Mataram.
"Iya, yang bersangkutan mantan Sekda NTB inisial R (Rosiady Husaenie Sayuti) kami tetapkan sebagai tersangka kedua dari pihak pemerintah," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi NCC dari Kejati NTB Indra HS, di Mataram, NTB, Kamis.
Penetapan Rosiady Sayuti sebagai tersangka ini sesuai dengan janji yang sebelumnya diungkapkan Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati bahwa ada peluang penetapan tersangka tambahan dalam kasus NCC.
Baca juga: Kejati NTB: Tersangka baru korupsi NCC bisa dari kalangan pejabat
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka pertama berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat pemda terkait korupsi NCC
Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Baca juga: Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram
Baca juga: Kerugian negara atas korupsi aset NCC di Mataram capai Rp15,2 miliar
Baca juga: Kejati NTB tetapkan eks Direktur Lombok Plaza tersangka korupsi NCC
Baca juga: Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC