Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang semua tempat hiburan di kota itu beraktivitas selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, untuk menjamin keharmonisan, keamanan, ketenangan dan kekhidmatan pelaksanaan Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Sabtu, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 tahun 2025, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran Ketupat tahun 1446 H serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

"Edaran itu sudah disampaikan kepada semua pemilik pusat hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi, dan sejenisnya. Termasuk ke pimpinan OPD serta, camat, lurah se-Kota Mataram untuk ditindaklanjuti," katanya.

Selain melarang tempat hiburan beraktivitas, katanya, dalam edaran itu disebutkan juga pemilik rumah makan, warung, restoran dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita samai dengan 04.30 Wita atau waktu sahur.

"Selepas waktu sahur semua rumah makan, warung, restoran, dan lesehan harus tutup, dan buka kembali sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Tempat hiburan di Kota Mataram tutup selama Ramadan

Di samping itu, selama bulan Ramadhan masyarakat tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan atau bahan sejenis.

Tidak diperbolehkan melakukan balapan liar, baik itu motor, mobil, cidomo, kuda dan lari serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Bulan Suci Ramadhan.

Terhadap larangan-larangan itu, Satpol PP Kota Mataram akan melakukan pengawasan secara berkala untuk mengingatkan para pelaku usaha, agar Muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk.

"Partisipasi masyarakat kami harapkan agar melaporkan ketika ada potensi gangguan ketertiban selama Ramadhan baik ke aparat kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, maupun RT setempat, agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Di sisi lain, tambahnya, dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Mataram mengimbau kepada semua warga Kota Mataram untuk tetap menjaga suasana harmonis, aman, damai dan tetap saling menjaga toleransi antar umat beragama.

Kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa untuk mengisi Bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan ibadah, kegiatan sosial, melaksanakan salat berjamaah di masjid, musala serta memperbanyak kegiatan ibadah lainnya.

Baca juga: Dispar Lombok Tengah memastikan tempat hiburan kondusif saat Ramadhan
Baca juga: Pemprov NTB mengimbau tempat hiburan batasi operasional selama Ramadhan
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025