Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank konvensional milik negara dengan nasabah berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon, di NTB, Jumat, mengatakan dalam tahap penyelidikan ini sudah ada belasan orang yang memberikan klarifikasi di hadapan tim penyelidik kejaksaan.

"Iya, kami harap semua pihak kooperatif di tahap penyelidikan ini," kata Deby.

Perihal siapa saja para pihak yang menerima undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dia memilih untuk tidak mengungkap terlalu dini ke publik.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit kerugian dana kredit fiktif perbankan di Bima

Dia hanya memastikan permintaan keterangan para pihak bertujuan untuk membuat terang bukti yang menguatkan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Deby mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini datang dari nasabah kalangan ASN yang merasa menjadi korban.

Mereka melapor kasus ini ke jaksa usai menyadari pihak bank menagih pada Januari 2025 dengan nilai angsuran jauh lebih besar hingga dua kali lipat dari kesepakatan awal.

Baca juga: Penyidik mempelajari berkas perkara anggota Polri terlibat kredit fiktif

Seperti keterangan salah seorang guru di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini, yang bernama Sri Wahyuni.

Sri pada awalnya mengajukan pinjaman Rp100 juta untuk tenor 5 tahun. Namun, pada Januari 2025, ia terkejut saat menerima tagihan yang jauh lebih besar dari kesepakatan awal.

"Setelah saya cek, ternyata platform kredit saya sebenarnya Rp352 juta dengan masa angsuran 15 tahun," ucap Sri.

Dia turut menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya dari kalangan guru saja, ada juga perawat. Dia menghitung jumlah korban dalam kasus serupa ini sedikitnya 90 orang.

Baca juga: Pakar ragukan objektivitas Polda NTB di kasus anggota terlibat korupsi


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025