Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif pada salah satu bank milik negara yang berstatus kantor cabang pembantu di wilayah Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan pihak yang membantu penyidik melakukan audit kerugian keuangan negara ini dari pihak Inspektorat Kota Bima.
"Jadi, kami menunggu hasil dari Inspektorat Kota Bima. Nanti keluar hasil audit, baru kami tetapkan tersangka," kata Catur.
Dalam tahap penyidikan, dia menyatakan sudah ada beberapa orang yang menjalani pemeriksaan, baik dari pihak perbankan maupun kelompok tani yang tercatat sebagai penerima kredit.
"Terakhir, kami periksa pihak ketiga, inisial CA, ketua kelompoknya," ujar dia.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sebagai nasabah yang merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 itu.
Catur mengatakan nasabah yang merasa menjadi korban dalam kasus ini sebanyak delapan orang. Dalam data pencairan, satu orang nasabah dari kalangan petani seharusnya menerima dana kredit Rp50 juta.
"Jadi, dana itu cuma delapan nasabah di sini. Meskipun sedikit, tetapi 'kan kami melihat dampaknya, dampaknya terhadap masyarakat begitu," ucapnya.