Mataram (Antaranews NTB) - Sebanyak 23 nelayan asal Aceh kembali ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019 dengan tuduhan dugaan pencurian ikan di wilayah negaranya, kata Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh. 

"Sebanyak 23 orang nelayan Aceh ditangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari dan diduga melakukan illegal fishing," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal, dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar. 

"Informasi yang kami himpun 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar," kata dia pula. 

Miftachhuddin menyebutkan, sebanyak 23 nelayan Aceh itu berangkat dari wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019. 

"Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas atau radarnya rusak, dan tanpa sengaja atau sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh. 

Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar, dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar

Kemudian, satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu.

Lalu, seorang lagi, yaitu Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan illegal fishing.


Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024