Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan program desa berdaya untuk menangkal dan mengintervensi penanganan berbagai kasus perempuan dan anak di wilayah setempat.
"Program desa berdaya disiapkan menjadi pintu gerbang untuk mengintervensi berbagai kasus perempuan dan anak yang terjadi di tingkat desa," kata Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi pada Bincang Kamisan bertajuk "Penanggulangan Kekerasan Perempuan dan Perlindungan Anak" di Comand Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan desa berdaya salah satu program strategis Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri yang siap diluncurkan dalam waktu dekat.
Program ini dirancang untuk mengakumulasi berbagai intervensi program di desa, seperti kemiskinan ekstrem, kesehatan, pendidikan, digitalisasi di desa, dan masalah kekerasan perempuan dan perlindungan anak di NTB.
"Kita harapkan ini bisa menjadi salah satu langkah pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun perlindungan terhadap anak," ucapnya.
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal siap luncurkan program desa berdaya
Hadir sebagai narasumber pada Bincang Kamisan itu, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi, Kabid Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Sri Wahyuni, dan Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Mataram Atun Wardahun.
Dalam kesempatan ini, dibahas berbagai penyebab tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak serta penangan secara ideal yang seharusnya dilakukan.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi mengatakan kasus perempuan dan anak seringkali tidak hanya disebabkan permasalahan ekonomi, tetapi juga pola asuh dan tidak berhasil pendidikan di tingkat keluarga.
Selain itu, belum adanya sistem perlindungan perempuan dan anak yang paripurna menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di NTB. Sistem ini mencakup sistem pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus.
"PR (Pekerjaan Rumah) kita adalah bagaimana membangun sistem yang komprehensif, intervensi, dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB susun payung hukum danah hibah program desa berdaya
Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Mataram Atun Wardahun mengatakan tanpa intervensi yang terukur dan terarah terhadap perlindungan perempuan dan anak maka visi misi NTB Makmur Mendunia tidak akan bisa tercapai.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan intervensi langsung hingga tingkat desa untuk dapat mengurai "lingkaran setan" kasus kekerasan perempuan dan perlindungan anak.
Ia menekankan urusan perempuan dan anak bukan urusan satu lembaga semata akan tetapi dibutuhkan intervensi lintas sektoral.
"Namun tetap membutuhkan 'leading' sektor agar gerakannya lebih terukur dan terencana sehingga penguatan terhadap lembaga DP3AP2KB Provinsi NTB perlu dilakukan," katanya.
Baca juga: Rumah Zakat Resmikan Desa Berdaya di NTB