Mataram (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Nusa Tenggara Barat, meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengatakan dari empat BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya PT GNE yang tidak menyetorkan dividen ke kas daerah di tahun 2024.
"Kami menyoroti dividen tahun 2024 yang disetorkan ke kas daerah, Bank NTB Syariah Rp79,26 miliar, Jamkrida Rp1,61 miliar, BPR NTB Rpp9,72 miliar, sedangkan PT GNE nihil," ujarnya di Mataram, Minggu.
Ia mengungkapkan selama ini PT GNE dinilai tidak sehat secara keuangan dan belum menyumbang deviden sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE
"Dari temuan BPK terkait BUMD ini mencakup kelemahan tata kelola, ketidaksesuaian laporan keuangan, dan belanja operasional yang tidak efisien," kata Sudirsah.
Oleh karena itu, atas persoalan ini, Banggar DPRD NTB merekomendasi untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT GNE, termasuk reposisi manajemen jika diperlukan, dan penyusunan roadmap transformasi bisnis yang sehat dan berbasis layanan publik serta profitabilitas.
"Kami merekomendasikan audit menyeluruh kinerja BUMD non-keuangan, pemerintah harus melakukan evaluasi dan audit independen terhadap PT GNE dan PT Bangun Askrida. Jika ditemukan inefisiensi atau kerugian, lakukan restrukturisasi atau bahkan likuidasi," tegas Sudirsah.
Baca juga: Diperiksa sebagai saksi, Eva Dewiyani dimintai keterangan soal skandal PT GNE
Selain itu, Banggar DPRD, kata Sudirsah meminta kepada Gubernur NTB melakukan penerapan kontrak kinerja dan sanksi finansial terhadap semua BUMD agar memiliki target laba dan menyetor dividen setiap tahun, termasuk memberi sanksi untuk yang tidak menyetor tanpa alasan rasional.
"Banggar juga meminta diversifikasi investasi pemerintah daerah, hindari over dependensi pada BUMD keuangan. Kemudian, tingkatkan penyertaan modal secara selektif ke sektor riil strategis seperti pangan, energi, dan logistik," terangnya.
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan
Tak hanya itu, menurutnya keterbukaan informasi dan pengawasan dewan pengawas BUMD diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan dan audit BUMD. Termasuk mengaktifkan fungsi pengawasan oleh Pemprov dan DPRD terhadap manajemen BUMD serta optimalisasi hasil kekayaan daerah lain.
"Selain dividen, pastikan hasil bunga deposito, penjualan aset, atau sewa aset daerah," katanya.
Baca juga: Penanganan dugaan korupsi di GNE NTB belum naik penyidikan
Baca juga: Kejati NTB rampungkan hasil geledah kantor PT GNE dan pemprov
Baca juga: GNE kooperatif dalam penyidikan korupsi SPAM di Gili Trawangan