Lombok Tengah (ANTARA) - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat diusulkan mendapatkan remisi umum dan dasawarsa pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80, pada 17 Agustus 2025.

"Sebanyak 317 WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dan 351 orang diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025," kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin di Lombok Timur, Rabu.

Ia mengatakan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kali ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Enam napi korupsi di Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi lebaran

Ia menjelaskan, selain berperilaku baik dan tidak pernah melanggar ketentuan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi itu yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Selain mengusulkan remisi umum, Lapas Selong juga mengusulkan remisi Dasawarsa," katanya.

Ia mengatakan remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh Narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang," ujarnya. 

Baca juga: Sebanyak 308 napi Lapas Selong Lombok Timur diusulkan dapat remisi lebaran

Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Sebagaimana remisi umum, pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. 

"Remisi ini juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," katanya.

Ia menuturkan, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada 2025 ini diberikan kembali.

Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024

Disampaikan pula bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan. 

"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin," katanya.

Baca juga: 3 narapidana korupsi di Lapas Selong dapat remisi Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Lapas Selong mengusulkan 276 warga binaan dapat remisi Idul Fitri


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025