Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak 308 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1446 hijriah atau lebaran 2025.
"Di bulan Ramadhan tahun ini, kami telah usulkan 308 orang untuk dapat remisi Idul Fitri ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan dalam tahap verifikasi," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin di Lombok Timur, Rabu.
Ia mengatakan dari 308 warga binaan yang diusulkan dapat remisi tersebut di antaranya 152 orang yang tersangkut kasus tindak pidana umum, 150 orang kasus tindak pidana narkoba dan 6 orang tersangkut kasus korupsi.
"Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 1.073 warga binaan dapat remisi Idul Fitri 2025
Ia mengatakan sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan,"ujarnya.
Ia mengatakan untuk proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.
Syarat warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan respon? Kata Kalapas adalah merupakan warga binaan, yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesmen oleh asesor Lapas.
"Pemberian remisi ini salah satu bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan, yang dinilai aktif mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas," katanya.
"Yang belum mendapat remisi, pengusulan melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA)," katanya.
Ia mengatakan untuk penyerahan remisi dilakukan saat Idul Fitri dan semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapat remisi lebaran.
"SK remisi diberikan saat lebaran nanti," katanya.
Baca juga: Sebanyak 259 napi Lapas Selong Lombok Timur dapat remisi Lebaran 2024