Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengusulkan 276 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan tahanan (remisi) pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan, pengusulan remisi ratusan warga binaan itu ditetapkan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan, apakah warga binaan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
Pengusulan remisi itu ada persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan seperti yang tetuang dalam SPPN. Sedangkan besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi antara 15 hingga 2 bulan.
"Besaran usulan remisi warga binaan ini bervariasi, dari 15 hari - 2 bulan, tergantung lama pidana yang dijalani," katanya.
Remisi yang di berikan ini, bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan selama menjalani program pembinaan di lapas. Pemberian remisi ini juga tetap dilaksanakan setiap hari besar keagamaan maupun hari nasional seperti 17 Agustus.
"Semoga yang diusulkan ini semua mendapatkan remisi Idul Fitri," katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga binaan untuk terus berbuat baik, sehingga setelah keluar nanti bisa diterima di tengah masyarakat dan bisa menyesuaikan diri dengan mudah.
"Tidak hanya di dalam Lapas saja berbuat baik, tetapi setelah keluar harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (*)
"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif," kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan, pengusulan remisi ratusan warga binaan itu ditetapkan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan, apakah warga binaan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
Pengusulan remisi itu ada persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan seperti yang tetuang dalam SPPN. Sedangkan besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi antara 15 hingga 2 bulan.
"Besaran usulan remisi warga binaan ini bervariasi, dari 15 hari - 2 bulan, tergantung lama pidana yang dijalani," katanya.
Remisi yang di berikan ini, bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan selama menjalani program pembinaan di lapas. Pemberian remisi ini juga tetap dilaksanakan setiap hari besar keagamaan maupun hari nasional seperti 17 Agustus.
"Semoga yang diusulkan ini semua mendapatkan remisi Idul Fitri," katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga binaan untuk terus berbuat baik, sehingga setelah keluar nanti bisa diterima di tengah masyarakat dan bisa menyesuaikan diri dengan mudah.
"Tidak hanya di dalam Lapas saja berbuat baik, tetapi setelah keluar harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya," katanya. (*)