Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki  dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Desa Sebotok, Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Kamis, menjelaskan progres penyelidikannya sudah masuk ke tahap klarifikasi para pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyeknya.

"Jadi penyelidikannya masih dalam proses klarifikasi, kita fokus itu dulu," kata Syamsudin Baharuddin.

Dalam dua pekan terakhir di awal Maret 2019, terlihat sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Dermaga Sebotok datang menyambangi ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.

Kedatangannya senada dengan pernyataan Syamsudin yang menyebutkan bahwa para pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Dermaga Sebotok dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Para pihak yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik tipikor di antaranya berasal dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dan juga bendahara pelaksana proyek.

Untuk selanjutnya, tim penyelidik berencana turun ke lokasi mengecek kondisi fisik proyek pembangunan dermaga yang ada di kawasan wisata Pulau Moyo tersebut.

"Jadi, ini salah satu target kita untuk segera dituntaskan. Sudah ada progres penyelidikan yang kita susun, termasuk itu (cek lapangan)," ujarnya.

Pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Sebotok menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan Tahun 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman LPSE Kabupaten Sumbawa, pagu anggaran untuk paket pembangunannya sebesar Rp9,6 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp9,49 miliar.

Setelah melalui proses lelang, proyek fisik tersebut dimenangkan PT Kencana Raya Abadi Sentosa dengan nilai penawaran kontrak kerja sebesar Rp8,78 miliar.

Untuk konsultan pengawas, tertera nama CV Multi Jasa Konsultan dengan perencana proyek dari CV Bina Inti Rancang.

Namun pengerjaan proyek yang kontrak kerjanya harus tuntas pada akhir tahun 2017, diketahui molor hingga akhirnya Dinas Perhubungan Sumbawa memberi tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari kerja.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024