Mataram (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa menyatakan keberadaan pulau kecil hasil reklamasi atau pengurukan di laut Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bukan bentuk pelanggaran.
Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya melalui sambungan telepon, Jumat, menerangkan hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan langsung tim ke lokasi.
"Kalau di kewenangan kami (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) enggak ada masalah, mereka (pelaku usaha) sudah ada dokumen perizinan, cuma belum update saja. Jadi, enggak ada bentuk pelanggaran di situ," kata Rio Madya.
Dia menjelaskan bahwa hasil peninjauan lokasi dengan turut memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak PT Thamarind Dive Resort sebagai pelaku usaha, PSDKP menyatakan bahwa izin pengelolaan perairan milik mereka tidak bermasalah.
"Pada intinya, mereka (pelaku usaha) itu sudah memiliki izin pengelolaan perairan yang menurut konfirmasi dari BPSPL itu enggak perlu di update lagi, karena itu sudah sama dengan KKPRL," ujarnya.
Baca juga: Pulau-pulau kecil di Lombok Timur bakal disertifikatkan, BPN dukung
Kesimpulan dari hasil peninjauan langsung, jelas dia, Kepala PSDKP Benoa menerbitkan surat yang diteruskan kepada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur.
"Itu surat diteruskan ke Satwas SDKP Lombok Timur untuk diserahkan ke pelaku usahanya," ujar dia.
Dalam surat, PSDKP Benoa turut memberikan catatan kepada PT Thamarind Dive Resort sebagai pemilik pulau kecil hasil reklamasi agar izin pengelolaan perairan dipindahkan ke perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Singke Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Jadi, kami cuma mengimbau untuk perizinannya bermigrasi ke perizinan berbasis risiko (OSS) di DPMPTSP NTB, itu saja, yang lain enggak ada bermasalah," ucapnya.
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel
PT Thamarind Dive Resort sebagai pelaku usaha tercatat sudah mengantongi izin lokasi perairan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang statusnya sama seperti dokumen KKPRL sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio sebelumnya menyampaikan dari hasil peninjauan lokasi pihaknya menduga bahwa pulau kecil dengan luas mencapai 4 are di perairan Gili Gede tersebut bukan hasil reklamasi.
"Sebenarnya kemarin itu kayak bukan reklamasi. Itu sebenarnya pembangunan terminal khusus (tersus) untuk wisata. Tersus wisata ini belum jadi karena terdampak COVID-19 itu, jadinya masih seperti itu," kata Budi.
Baca juga: Semua pulau kecil di Lombok Timur segera disertifikatkan
Baca juga: Pulau kecil di Lombok Timur didata
Baca juga: Pemprov NTB tanggapi penguasaan pulau kecil oleh WNA