Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap hasil tes kejiwaan seorang ayah berinisial WD (38) atas dugaan rudapaksa terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya mendapatkan hasil tes kejiwaan tersebut dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.
"Hasilnya tidak terdapat adanya tanda dan gejala gangguan jiwa," katanya.
Baca juga: Biadab!! Seorang ayah di Lombok Tengah perkosa anak kandungnya
Dengan mendapatkan hasil tes kejiwaan dari pihak rumah sakit, dia menerangkan bahwa hal tersebut kini menjadi bagian penguatan alat bukti yang telah menetapkan pria asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini WD dilaporkan melakukan rudapaksa putri kandungnya sejak duduk di bangku kelas satu sekolah dasar. Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan tersangka dalam periode empat tahun hingga korban kini berusia 10 tahun.
Baca juga: Seorang ayah di Lombok Timur perkosa teman anaknya
Tersangka yang berstatus duda dengan ibu kandung korban kini berdomisili di Bali tersebut, melakukan aksi bejat terhadap putrinya dengan mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
"Dari keterangan korban, pelaku ini pernah mengancam akan membunuh jika menolak dan bercerita ke orang lain, diusir dari rumah, dan dihentikan sekolah," ujar dia.
Eko menyebutkan tersangka dengan korban tinggal satu rumah usai bercerai dengan istrinya. Kepada polisi, tersangka mengaku di bawah pengaruh alkohol setiap melampiaskan nafsu birahi terhadap korban.
"Aksi terakhir kali dilakukan sekitar Juli 2025," katanya.
Perbuatan tersangka terungkap usai korban memberanikan diri bercerita kepada pamannya. Korban mengeluh rasa sakit setiap kali buang air kecil.
Baca juga: LPA dampingi kasus ayah di Lombok Timur rudapaksa anaknya
Baca juga: Bejat!!, Seorang ayah di Lombok Timur perkosa anak kandungnya