Mataram (ANTARA) - Dua ahli waris jamaah haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang wafat saat penerbangan pulang ke tanah air pada musim haji 1446 H/2025 M mendapatkan santunan dari Garuda Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, penyerahan santunan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. Acara ini dihadiri Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, perwakilan PT Garuda Indonesia Gruman Jannata, serta keluarga almarhum.
Santunan sebesar Rp135 juta itu diserahkan langsung kepada ahli waris melalui Kementerian Agama (Kemenag). Kedua jemaah yang wafat itu, yakni Bakar Yasin Ahmad asal Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat yang meninggal pada 25 Juni 2025, serta Mahdar Halapudin Abdullah asal Kabupaten Sumbawa yang wafat pada 21 Juni 2025.
Baca juga: Data estimasi calon jamaah haji 2026 di Lombok Tengah verifikasi
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan negara berkomitmen penuh memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh jemaah haji sejak persiapan, keberangkatan, hingga kembali ke tanah air.
"Kami melayani jamaah, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sampai di Arab Saudi dan saat kembali lagi ke tanah air. Kemenag bersama Garuda Indonesia juga memberikan perlindungan penuh kepada jamaah," ujarnya.
Ia mengapresiasi peran Garuda Indonesia yang memberikan santunan melalui program Ekstra Cover.
"Ini komitmen bersama. Terima kasih kepada Garuda Indonesia. Ini bagian dari kesalehan maskapai," tutur Zain.
Baca juga: Sebelas haji asal NTB meninggal di Arab Saudi
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dan maskapai penerbangan.
Menurut dia, pemberian santunan tidak hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga wujud persaudaraan sebangsa.
"Kami berharap keluarga menerima dengan ikhlas. Santunan ini semoga menjadi amal jariah bagi almarhum sehingga pahalanya terus mengalir," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Garuda Indonesia Gruman Jannata menegaskan santunan ini merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah sesuai amanat undang-undang, dan diberikan langsung kepada ahli waris.