Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka layanan mediator daring untuk komplain dan penyelesaian sengketa medis (Monalisa) yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatans.

Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Jumat, mengatakan, untuk memanfaatkan layanan Monalisa telah disiapkan fitur melalui kanal digital yang dapat dipindai masyarakat untuk menyampaikan berbagai komplain, keluhan, dan lainnya terkait masalah kesehatan.

"Layanan Monalisa ini baru mulai berjalan pada Senin (8/9)," katanya.

Untuk tahap awal, sejumlah scan barcode layanan Monalisa baru disiapkan di 11 puskesmas se-Kota Mataram. Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat tinggal memindai barcode yang ada pada banner di setiap puskesmas.

Baca juga: Dinkes Mataram pastikan imunisasi MR aman cegah campak pada anak

Menurutnya, melalui layanan Monalisa masyarakat, petugas kesehatan bisa memberikan komplain atau laporan semua masalah yang terkait dengan kesehatan, sumber daya manusia, bahkan terkait alat kesehatan.

Baik itu di puskesmas, rumah sakit, dokter praktik mandiri, apotek, klinik, pengobatan herbal, dan lainnya, yang berada di bawah naungan Dinkes bisa disampaikan.

Misalnya, masyarakat memiliki BJPS tapi diminta membayar atau masyarakat menemukan ada indikasi malapraktek serta masalah-masalah lainnya bisa disampaikan melalui fitur Monalisa, sebagai acuan ditindaklanjuti.

Baca juga: Dinkes Mataram: Obat cacing bisa menyebabkan hepatitis itu hoaks

Selain itu fitur itu juga bisa dimanfaatkan tenaga kesehatan yang merasa atau mengalami intimidasi oleh keluarga pasien, pimpinan, atau terkait pemecatan sepihak bisa dilaporkan.

"Sebelum fitur tersebut kami buat, kami juga sudah pernah melakukan mediasi tenaga kesehatan yang dipecat sepihak dan dilakukan pemanggilan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Untuk layanan Monalisa, Dinkes Kota Mataram telah menyiapkan dua mediator yang sudah memiliki sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Dengan demikian, kata dia,  ketika ada yang disengketakan dan berakhir kesepakatan melalui mediasi, maka hasil kesepakatan itu memiliki kekuatan yang sama di pengadilan.

Sementara terkait dengan biaya, katanya, semua tergantung dari para pihak karena menggunakan jasa mediator, pihak yang bersengketa-lah yang bersepakat memberikan jasa ke mediator.

"Itu dilegalkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018, pemberian jasa ke mediator dibolehkan," katanya.

Baca juga: Dinkes Mataram tangani belasan warga terdamapak unjuk rasa di DPRD NTB

Tapi untuk besarannya, sejauh ini pihaknya tidak ada menetapkan tarif tertentu. Tapi untuk fasilitas dan sarana prasarana mediasi telah disiapkan dari Dinkes dan semua gratis.

Karena tujuan layanan Monalisa dibuka membantu masyarakat meminimalkan eskalasi permasalahan kesehatan, agar bisa diselesaikan sedini mungkin sehingga tidak sampai masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang akan menyita banyak waktu.

"Misalnya, jika dokter A punya kasus. Dia akan di pengadilan, buat berita acara pemeriksaan (BAP), pemanggilan dan lainnya sehingga masyarakat lain rugi tidak bisa dilayani," katanya.

Selain itu fitur Monalisa diharapkan dapat memperbaiki kualitas dalam memberikan pelayanan kesehatan melalui kritik, saran, komplain, dan koreksi langsung dari masyarakat ke fasilitas kesehatan, dokter, nakes.

"Tujuan lain, adanya perlindungan hukum antara masyarakat dan nakes. Kami ingin dua-duanya selesai masalahnya secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur pengadilan, kepolisian, atau aparat," katanya.

Baca juga: Dinkes Mataram perkuat konvergensi dengan pihak lain turunkan stunting


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025