Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menangani 98 kasus kekerasan perempuan dan anak didominasi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari 98 kasus kekerasan perempuan dan anak, 26 di antaranya merupakan kasus KDRT dan dilakukan rata-rata oleh orang dekat korban," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Yunia Arini di Mataram, Rabu.

Menurut dia, dari 26 kasus KDRT itu sebanyak 19 kasus dialami oleh perempuan dan sembilan kasus dialami anak-anak.

Selain itu, terdapat 25 kasus kekerasan seksual terdiri atas tiga korban perempuan dan 22 korban anak-anak, serta ada juga tercatat dua kasus perempuan sebagai korban kekerasan gender berbasis online (KGBO).

"Kasus KGBO ini biasanya terjadi melalui penyebaran foto atau video di media online," katanya.

Baca juga: Gerakan cegah kekerasan dan perkawinan anak dicanangkan di Mataram

Ia menyebutkan, sebanyak 98 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani sejak Januari sampai September 2025 itu, sebagian sudah selesai dengan damai melalui mediasi dan ada juga yang menempuh jalur hukum.

Sebanyak 98 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani DP3A Kota Mataram saat ini sama dengan total kasus sepanjang tahun 2024.

Sementara pada tahun 2025, masih tersisa tiga bulan lagi sehingga berpotensi ada tambahan kasus yang akan ditangani. "Semoga tidak ada lagi tambahan kasus," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, tingginya angka penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi salah satu tolok ukur jika sosialisasi dan edukasi terkait kekerasan perempuan dan anak diterima oleh masyarakat.

"Masyarakat sudah aktif mau angkat bicara dan melapor ketika mengalami tindak kekerasan," katanya.

Baca juga: Kasus perilaku menyimpang seksual anak di Mataram perlu dapat atensi

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporannya, DP3A Kota Mataram telah membuka layanan pengaduan 24 jam melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor telepon 08175733237.

"Nomor tersebut kami aktifkan 24 jam agar masyarakat bisa dilayani dengan cepat dan tepat," katanya.

Di sisi lain, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan ketika menemukan tindak kekerasan perempuan dan anak di sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan tindak kekerasan perempuan dan anak," katanya.

Baca juga: Mataram komitmen lawan kekerasan anak sambut HAN 2025
Baca juga: Lagi! Kekerasan santri terjadi di salah satu ponpes di Gunungsari Lombok Barat


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025