Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025.
"Sedianya kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB berlaku sampai 30 September 2025, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Ramayoga di Mataram, Rabu.
Perpanjangan itu, katanya, sebagai bentuk motivasi pemerintah kota bagi wajib pajak yang belum bisa membayarkan PBB sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan pembebasan denda PBB sejak 1 Agustus sampai 30 September 2025 sebanyak 9.407 wajib pajak (WP) dengan nominal hampir mencapai Rp2,4 miliar.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB di Mataram capai Rp25,2 miliar
Melihat realisasi itu, dapat disebutkan antusias masyarakat membayar PBB yang tertunda cukup tinggi.
"Karena itulah, tanggal jatuh tempo kami perpanjang untuk memberikan kesempatan bagi WP yang belum sempat membayar PBB," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin sebelumnya mengatakan, penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB diberikan bagi WP yang belum membayar PBB sebelum tahun 2025, dengan potensi mencapai sekitar Rp6 miliar.
Baca juga: Kabar baik! Warga terdampak banjir di Mataram dibebaskan dari PBB-P2 2025
Sementara jika di akumulasi potensi tunggakan atau piutang PBB termasuk denda di Kota Mataram sejak tahun 2010 mencapai Rp36 miliar.
"Angka Rp36 miliar itu merupakan tunggakan pokok dan denda. Tapi kalau denda saja sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar," katanya.
Melalui kebijakan penghapusan denda PBB, BKD Kota Mataram melakukan optimalisasi ini untuk pembayaran tunggakan pajak pokok Rp30 miliar sejak tahun 2010 dengan jumlah WP yang menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2010 tercatat lebih dari 60 ribu WP.
Dengan kebijakan penghapusan denda PBB sejak 2010 dan perpanjangan waktu jatuh tempo, pihaknya optimis bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pembuatan PBB.
"Kami optimistis, upaya optimalisasi PBB tahun 2025 bisa tercapai. Untuk realisasi PBB sampai September 2025 tercatat 85 persen atau Rp25,5 miliar dari target Rp30 miliar," jelasnya.
Baca juga: Lunas PBB menjadi syarat pencairan TPP ASN di Mataram