Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di Gili Gede di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim di Mataram, Rabu.
Ia mengakui PT Thamarind Dive Resort selaku pengelola di Gili Gede, selama ini baru mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2019 hingga berakhir di tahun 2021. Izin ini sendiri berlaku selama 2 tahun.
"Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan yang belum ada dan dari hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, isinya tidak ada masalah cuman saran penyesuaian tindak lanjut-nya karena izin lokasi itu hanya berlaku 2 tahun," ujar Muslim.
Baca juga: Jaksa minta penjelasan Kepala DKP NTB terkait reklamasi di Gili Gede Lobar
Izin ini menurut Muslim, secara aturan tersirat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Oleh karena itu, perihal keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar karena di luar kapasitas sebagai pejabat DKP NTB.
Baca juga: Dua mantan pejabat Pemprov NTB diperiksa kejati terkait reklamasi di Gili Gede
Dirinya hanya menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.
"Karena saat urus izin ke provinsi, dia (PT Thamarind Resort) bangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah clear," terang Muslim.
Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Kadis LHK terkait reklamasi pulau di Gili Gede
Meski demikian, Muslim sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan yang mengusut dugaan persoalan reklamasi tersebut dapat dituntaskan.
"Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan, supaya apa, siapa pun ke depan pelaku usaha wajib taat izin dan aturan sehingga ada kepastian hukum lebih cepat kepada investasi daerah bisa tumbuh tanpa ada keraguan," katanya.
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di laut Gili Gede Lobar bukan pelanggaran
Baca juga: Pulau kecil hasil reklamasi di Gili Gede Lombok Barat terancam disegel