Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum berharap peran Misri Puspitasari yang menjadi salah seorang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, terungkap dalam persidangan.

"Kami berharap di fakta persidangan terungkap peran Misri, karena selama ini kan (penyidikan) belum terungkap," kata Ahmad Budi Muklish, mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU), usai sidang lanjutan dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Dia mengatakan bahwa hanya berkas perkara milik Misri yang belum masuk persidangan. Berkas masih berkutat pada pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti.

"Berkasnya ini (Misri) di polisi, berkasnya masih di penyidik, belum balik ke kami. Tetapi, kalau untuk pembunuhan itu, terakhir itu belum nampak peran Misri. Aris dan Yogi (terdakwa) ini belum mau mengungkap. Alibinya 'kan (Misri) di kamar mandi 40 menit," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta

Perihal materi petunjuk jaksa yang menjadi bagian dari upaya penyidik kepolisian melengkapi kebutuhan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Budi Muklish.

"Yang jelas, banyak (petunjuk), intinya harus diungkap lah. Kalau seandainya dia turut serta sebagai pelaku, perannya apa, alat buktinya apa, jangan sampai timbulkan asumsi," ujar dia.

Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai ketua tim penyidik menyampaikan bahwa peran tersangka Misri sudah terungkap dalam berkas.

"Seperti yang dikatakan aspidum (asisten pidana umum), memang tidak menunjukkan perannya (Misri) di situ. Tetapi, kami berkeyakinan M (Misri) menyaksikan, tapi tidak mau membuka," kata Catur.

Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Misri

Dengan demikian, penyidik tetap berkeyakinan bahwa penetapan Misri sebagai salah satu dari tiga tersangka yang melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.

"Itu makanya, kami tetap berkeyakinan menerapkan Pasal 221 KUHP untuk tersangka M (Misri) karena dia ada di lokasi (saat kejadian)," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB kerahkan lima JPU pada sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Polda NTB ungkap keterlibatan Misri dalam tewasnya Brigadir Nurhadi
Baca juga: Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan di Rutan BNNP NTB


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025