Mataram (ANTARA) - Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil meraih predikat sebagai percontohan kota/kabupaten anti korupsi 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dari Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam kegiatan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Yogyakarta, Selasa (9/12-2025).
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, Rabu menyampaikan rasa bangga sekaligus komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi.
"Kami bersyukur dan bangga kerja keras seluruh unsur Pemerintah Kota Mataram kembali mendapat pengakuan nasional," katanya.
Wali kota mengatakan, dengan skor 91,85 menjadi hasil kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik dan Mataram siap berbagi pengalaman dengan daerah lain.
"Integritas adalah proses panjang. Kami akan terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap inovasi lahir dari kebutuhan nyata masyarakat," katanya.
Baca juga: Kota Mataram raih penghargaan TPID Award 2025
Dikatakan, dengan predikat baru sebagai kota percontohan anti korupsi, Kota Mataram kini berada di posisi strategis sebagai referensi nasional dalam reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Penghargaan tersebut mempertegas tata kelola pemerintahan di Kota Mataram yang bersih bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang dapat diukur, dirasakan, dan diteladani.
"Ke depan Mataram bisa menjadi role model nasional," katanya.
Dalam penyerahan penghargaan tersebut Kota Mataram menerima penghargaan serupa dengan Wali Kota Blitar, dan Bupati Minahasa Tenggara.
Baca juga: Mataram raih penghargaan Anugerah Media Humas tahun 2025
Tiga kabupaten/kota tersebut terpilih sebagai penerima predikat prestisius percontohan kota/kabupaten anti korupsi 2025, dan didaulat memimpin simbolisasi gerakan antikorupsi.
Penghargaan itu merupakan kelanjutan dari proses supervisi dan penilaian selama enam bulan yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, dan sebelumnya telah ditetapkan pada 18 November 2025 di Mataram.
Dalam penetapan tersebut, KPK menobatkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi dengan skor 91,85 dengan kategori istimewa.
Baca juga: Kelurahan Mataram Barat raih penghargaan bebas stunting