Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera mengoperasionalkan tiga unit insinerator sebagai salah satu upaya penanganan sampah perkotaan dengan teknologi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Jumat, mengatakan, tiga insinerator tersebut masing-masing memiliki kapasitas 10 ton per hari dengan dua kali pembakaran masing-masing 5 ton.
"Tiga insinerator tersebut kami operasionalkan di Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sandubaya," katanya.
Untuk saat ini insinerator yang sudah ada sebanyak dua unit, yang pertama bantuan dari Korea melalui Pemerintah Provinsi NTB, dan satu lagi limpahan dari Rumah Sakit H Moh Ruslan (HMR) Kota Mataram.
Sedangkan satu unit lagi, merupakan insinerator yang dibeli Pemerintah Kota Mataram untuk percepatan penanganan sampah di Kota Mataram.
"Satu unit insinerator yang kami beli itu dijadwalkan tiba pada tanggal 21 Desember 2025," katanya.
Sementara untuk mendukung operasional tiga insinerator, DLH sudah menambah daya listrik di TPS Sandubaya menjadi 50.000 watt atau sudah mencukupi untuk operasional insinerator.
"Untuk listrik tidak ada masalah, karena daya sudah cukup," katanya.
Baca juga: Mataram menambah armada untuk optimalkan penanganan sampah
Hanya saja, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penilaian izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Tiga insinerator bisa digunakan setiap hari setelah ada hasil penilaian dari provinsi," katanya.
Lebih jauh Denny mengatakan, penanganan sampah dengan insinerator dinilai efektif karena residu dari hasil uji coba pengolahan sampah menggunakan insinerator hanya sekitar 9-10 kilogram (kg) dari 3-5 ton sampah yang diolah per hari.
Baca juga: Ritase pembuangan sampah ke TPA Kebun Kongok Lombok Barat diusulkan ditambah
Kondisi itu, lanjutnya, tentu sangat baik karena bisa mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
Di samping itu, dapat mengurangi biaya operasional baik dari bahan bakar minyak (BBM), sumber daya manusia, maupun dari pembayaran retribusi sampah di TPA, dan lainnya.
"Karena itu, pemanfaatan insinerator untuk mengolah sampah dinilai lebih efektif," katanya.