Mataram (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat mempersilakan kepada Perusahaan Otobus yang terkendala akses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau "Online Single Submission/OSS" beroperasi saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Iya, jadi sementara kita laksanakan seperti itu, dengan syarat aspek teknis-nya harus terpenuhi," kata Kepala BPTD Kelas II NTB, Endi Suprasetio yang ditemui di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Selasa.
Aspek teknis tersebut, jelas dia, berkaitan dengan kelaikan jalan atau "ramp check". Endi memastikan bahwa pihaknya secara intensif melaksanakan aspek teknis ini sebelum bus angkutan umum beroperasi.
"Jadi, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi teknis-nya siap dalam melayani," ujarnya.
Baca juga: BPTD NTB perketat kelaikan jalan bus angkutan umum pada libur Nataru
Sebagai Kepala BPTD Kelas II NTB, Endi mengaku mendapatkan informasi kendala akses sistem OSS ini usai mengikuti pertemuan skala nasional di Jakarta.
"Kemarin itu ada pertemuan di Jakarta, saya juga baru tahu setelah disampaikan oleh asosiasi organda bahwa ada masalah di sini (sistem OSS)," ucap Endi.
Dia pun tidak memungkiri bahwa kondisi tersebut juga terjadi di wilayah NTB. Dia menyebut ada Perusahaan Otobus yang mengalami hambatan saat mengakses sistem OSS.
"Jadi, memang ada beberapa yang tidak bisa menyelesaikan secara administrasi-nya terkait dengan perizinan, karena sistem OSS itu yang ada sedikit trouble," ujarnya.
Sistem OSS merupakan pintu utama perizinan terpadu di Indonesia yang tujuannya memberikan kemudahan bagi pebisnis memperoleh izin usaha. Sistem OSS ini dikendalikan secara terpusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga: 1.908 personel gabungan amankan perayaan Nataru di NTB
Oleh karena itu, setiap pelaku bisnis transportasi, termasuk Perusahaan Otobus wajib mengakses sistem OSS ini sebagai syarat untuk mengurus izin yang nantinya ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan di daerah.
Untuk dapat memenuhi persyaratan mengurus izin usaha transportasi, pihak Perusahaan Otobus wajib mengajukan seluruh kelengkapan administrasi, seperti dokumen akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili perusahaan, maupun standar operasional keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
Estimasi pengurusan izin ini, terhitung mulai dari mengakses sistem OSS hingga penerbitan surat izin, menghabiskan waktu paling lama 14 hari.
Baca juga: Momentum Nataru, PLN resmikan SPKLU Center pertama di NTB
Perihal penyelesaian dari persoalan akses sistem OSS, Kepala BPTD Kelas II NTB menyampaikan bahwa hal tersebut sudah di luar kendali pihaknya yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Sehingga, dirinya belum dapat memastikan kapan sistem OSS ini akan kembali normal agar seluruh Perusahaan Otobus bisa secara resmi memperoleh izin usaha transportasi.
"Itu di luar kendali kita, jadi ini mungkin saya enggak tahu ya, soalnya bukan di Kementerian Perhubungan soal perizinan ini," ujarnya.
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok libur Nataru diprediksi meningkat