Mataram (ANTARA) - Dalam banyak pertemuan dengan pelaku UMKM, saya sering mendengar kalimat yang hampir selalu sama: “Yang penting pajaknya sudah dibayar.” Kalimat ini terdengar sederhana, bahkan terkesan patuh. Namun di balik kesederhanaannya, sering tersembunyi satu persoalan besar yang jarang disadari yaitu soal waktu.
Ya, waktu. Tepatnya, masa berlaku skema pajak UMKM.
Sejak pemerintah memberikan fasilitas pajak UMKM dengan tarif ringan, banyak pelaku usaha merasa pajak bukan lagi momok. Tarif 0,5 persen dari omzet dianggap masuk akal, mudah dihitung, dan tidak merepotkan. Tidak perlu laporan laba rugi, tidak perlu pembukuan rumit. Cukup hitung omzet, setor pajak, selesai.
Masalahnya, tidak sedikit yang mengira kemudahan ini berlaku selamanya. Padahal, sejak awal, negara tidak pernah menjanjikan itu.
Kemudahan yang Ada Batasnya
Skema pajak UMKM memang lahir dari niat baik. Negara ingin menarik pelaku usaha kecil masuk ke sistem, tanpa membebani mereka dengan aturan yang terlalu rumit. Karena itu, pajak dibuat sederhana, tarifnya rendah, dan administrasinya ringan.
Namun kemudahan ini sejak awal bersifat sementara. Bagi wajib pajak orang pribadi, fasilitas ini hanya bisa digunakan selama tujuh tahun. Bagi badan usaha, waktunya lebih singkat—empat tahun untuk koperasi, CV, dan firma, serta tiga tahun untuk perseroan terbatas. Setelah itu, mau tidak mau, pelaku usaha harus beralih ke skema pajak normal.
Sayangnya, batas waktu ini sering luput dari perhatian. Banyak UMKM fokus pada tarif, tapi lupa pada durasi. Akibatnya, ketika masa fasilitas berakhir, kebingungan pun datang tanpa aba-aba.
Mengapa Negara Membatasi?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: mengapa negara tidak membiarkan saja UMKM membayar pajak ringan terus-menerus?
Jawabannya sederhana: keadilan.
Usaha yang tumbuh dan berkembang tentu berbeda dengan usaha yang baru merintis. Tidak adil jika usaha yang sudah mapan tetap membayar pajak dengan skema yang sama seperti usaha yang masih bertahan dari hari ke hari.
Negara memberi keringanan di awal, tetapi berharap pelaku usaha juga tumbuh—bukan hanya omzetnya, tetapi juga kedewasaannya dalam mengelola kewajiban, termasuk pajak.
Kesalahan yang Terjadi Bukan Karena Niat Buruk
Dalam praktik di daerah, banyak pelaku UMKM yang tetap membayar pajak 0,5 persen meskipun masa fasilitasnya sudah habis. Ini bukan karena mereka ingin menghindar dari kewajiban, tetapi karena memang tidak tahu.
Ada juga yang beranggapan selama omzet masih kecil, fasilitas akan terus berlaku. Padahal, aturan tidak berbicara soal besar atau kecil omzet semata, melainkan soal lamanya waktu menggunakan fasilitas.
Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan satu hal: literasi pajak kita masih perlu diperbaiki, bukan dengan menakut-nakuti, tetapi dengan menjelaskan secara jujur dan manusiawi.
Skema UMKM Itu Masa Belajar, Bukan Zona Nyaman
Saya selalu percaya, skema pajak UMKM seharusnya dipandang sebagai masa belajar. Selama menikmati tarif ringan, pelaku usaha seharusnya mulai menata usahanya: mencatat transaksi, memisahkan uang pribadi dan usaha, serta memahami arus keuangan secara sederhana.
Jika masa fasilitas dihabiskan hanya untuk “menikmati murahnya pajak”, tanpa persiapan apa pun, maka transisi ke pajak normal akan terasa sangat berat. Bukan karena pajaknya, tetapi karena ketidaksiapan.
Sebaliknya, UMKM yang sejak awal mulai belajar pembukuan akan jauh lebih tenang saat waktunya berpindah skema.
Peran Daerah Sangat Menentukan
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi penting. Sosialisasi pajak UMKM seharusnya tidak berhenti pada tarif dan cara setor. Yang jauh lebih penting adalah menjelaskan kapan fasilitas berakhir dan apa yang harus disiapkan.
Pendamping UMKM, penyuluh pajak, dan aparat terkait perlu berbicara dengan bahasa yang membumi. Bukan dengan istilah teknis yang rumit, tetapi dengan contoh nyata yang dekat dengan kehidupan sehari-hari pelaku usaha.
Jangan Menunggu Sampai Ditegur
Dalam banyak kasus, kesadaran baru muncul setelah ada surat teguran atau pemeriksaan. Padahal, pajak bukan soal reaksi, melainkan soal perencanaan.
Skema pajak UMKM memberi waktu. Waktu untuk belajar, waktu untuk berbenah, dan waktu untuk bersiap. Sayangnya, waktu sering kali terasa panjang di awal, tetapi tiba-tiba habis tanpa disadari.
Naik Kelas Itu Proses
Naik kelas sebagai pelaku usaha bukan hanya soal omzet yang bertambah atau toko yang makin besar. Naik kelas juga berarti siap dengan tanggung jawab yang lebih dewasa, termasuk dalam urusan pajak.
Skema pajak UMKM adalah kesempatan, bukan tempat berlindung selamanya. Negara sudah memberi jalan yang lebih ringan di awal. Kini giliran pelaku usaha untuk melangkah lebih siap sebelum jalan itu berakhir.
Karena dalam dunia usaha—seperti juga dalam hidup—yang sering membuat kita tersandung bukanlah beban yang berat, melainkan waktu yang kita anggap masih panjang
*) Penulis adalah pegawai DJP Mataram Barat