Kota Mataram (ANTARA) - Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menggelar rapat strategis internal pada 11–12 Februari 2026 di Hotel Swiss-Belhotel Kalibata guna mengonsolidasikan isu, kelembagaan, dan gerakan organisasi dalam memperjuangkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Presidium Nasional KPHD, Akhdiansyah kepada ANTARA, Minggu, mengatakan rapat tersebut dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom tersebut dihadiri tiga dari sembilan Presidium Nasional KPHD.

"Forum membahas penguatan posisi KPHD sebagai wadah kolaborasi anggota DPRD lintas-daerah dalam mendorong kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan," ungkapnya.

Akhdiansyah mengatakan, konsolidasi tersebut sekaligus mempertegas perjuangan hak fiskal daerah berbasis kinerja ekologis.

"KPHD berkomitmen memperjuangkan penguatan alokasi anggaran berbasis lingkungan melalui mekanisme APBN maupun peluang pendanaan internasional berbentuk block grant, sehingga daerah memperoleh insentif atas upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca juga: Kaukus Parlemen Hijau Daerah serukan keadilan ekologis bagi korban bencana Sumatera dan Aceh

Menurut dia, Ecological Fiscal Transfer merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memberikan insentif kepada daerah berdasarkan komitmen dan capaian dalam pelestarian lingkungan hidup, pengurangan risiko bencana, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pengembangan kelembagaan KPHD di tingkat regional. Akhdiansyah yang mewakili wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra), menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan menginventarisasi dan mengakomodasi anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk terlibat aktif dalam KPHD.

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan meliputi pemetaan isu-isu ekologis di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali Nusra, sebagai dasar perumusan agenda advokasi dan aksi nyata.

"Kami akan mendorong daerah agar mampu mengakses hak fiskal ekologis yang tersedia, sekaligus memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada perlindungan lingkungan," katanya.

KPHD juga berkomitmen mendorong pembentukan regulasi pembangunan hijau, melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap kasus-kasus bencana ekologis, dan memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk meminimalkan dampak bencana.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD dari berbagai daerah menyepakati penguatan Kaukus Parlemen Hijau Daerah sebagai wadah kolaborasi lintas-daerah guna meningkatkan peran parlemen dalam mendorong kebijakan pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.

KPHD menargetkan, konsolidasi parlemen hijau daerah akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya mengarus utamakan isu lingkungan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, termasuk di Provinsi NTB.