Mataram, NTB (ANTARA) - Pengerjaan proyek jalan provinsi long segment ruas Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditargetkan rampung pada Mei 2026.

Kepala Dinas PUPR Perkim NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan saat ini percepatan pengerjaan dilakukan mengingat jalan tersebut menjadi akses vital bagi masyarakat di wilayah selatan Sumbawa, khususnya kawasan Lunyuk yang dikenal sebagai sentra produksi jagung.

"Saat ini, progres pengerjaannya mencapai 70 hingga 80 persen. Target kami awal Mei sudah bisa difungsikan dengan baik. Ini penting agar aktivitas masyarakat lancar, baik untuk ekonomi maupun akses layanan kesehatan," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa.

Ia mengakui pengerjaan proyek jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer itu sempat terhambat lantaran kontraktor pertama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, meski diberikan perpanjangan atau adendum lantaran faktor alam menjadi kendala utama, mulai dari curah hujan tinggi hingga kondisi medan yang rawan longsor.

Namun, proyek dengan nilai Rp19 miliar lebih itu harus dapat dituntaskan pada tahun ini.

"Di awal memang cukup sulit karena faktor alam. Ada potensi runtuhan yang tidak bisa diprediksi, sehingga harus menunggu kondisi aman dulu sebelum dilanjutkan," kata Kusuma.

Menurutnya, saat ini pengerjaan telah kembali normal dan terus dikebut di lapangan.

Baca juga: NTB mengandalkan dana BTT perbaiki jalan rusak akibat banjir

Pihaknya juga mendorong kontraktor agar memaksimalkan pekerjaan, mengingat pentingnya fungsi jalan tersebut untuk mobilitas masyarakat setempat.

Tak hanya itu, jalan tersebut juga menjadi jalur penting bagi akses layanan dasar masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan, disamping mendukung distribusi hasil pertanian.

Kondisi jalan yang sebelumnya kerap rusak parah membuat mobilitas masyarakat kerap terganggu.

Baca juga: Tiga proyek infrastruktur PUPR diresmikan saat HUT ke-67 NTB

Kusuma menambahkan kontrak pengerjaan sebetulnya masih berlaku hingga Juni 2026, namun pemerintah tetap ingin proyek tersebut tuntas secepatnya.

Sebab, jika tidak maka akan ada konsekuensi denda bagi rekanan atau kontraktor jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Kalau tidak selesai sesuai target, ada konsekuensi denda. Pembayaran juga tidak bisa dilakukan sebelum pekerjaan selesai 100 persen," katanya.