Dompu (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan di internal perusahaan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu.

Laporan tersebut mencakup indikasi penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta dugaan praktik pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal oleh oknum karyawan.

"Laporan ini kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih dan profesional," katanya usai menyampaikan laporan di kantor kejaksaan setempat.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan LSM Icaci dalam aksi demonstrasi beberapa hari sebelumnya, sekaligus bentuk komitmen manajemen dalam melakukan pembenahan internal.

Menurut dia, dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan aset serta laporan harian kas yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi praktik pemasangan sambungan rumah ilegal yang terjadi sejak 2014 hingga 2024 dan diduga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

"Berdasarkan audit internal yang kami lakukan, potensi kerugian sementara mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan itu belum termasuk periode yang belum dihitung secara menyeluruh," ujarnya.

Didi menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut juga sebagai bentuk keterbukaan manajemen agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi internal PDAM.

"Kami ingin semua ini dibuka secara terang melalui aparat penegak hukum agar jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif," katanya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.