Mataram (ANTARA) - Brigjen Pol Nana Sudjana, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang baru dilantik pada Kamis (2/5) oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menyatakan siap membantu pemerintah dalam menjalankan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok.
"Sejauh ini saya sudah mendapatkan masukan dari laporan satuan, jadi kami prihatin dan kami akan mengawal program ini (percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok)," kata Brigjen Pol Nana Sudjana di Mataram, Jumat.
Terkait dengan perkembangan penanganan pascagempa Lombok, Gubernur NTB Zulkieflimansyah sudah mengeluarkan surat perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan dan perbaikan darurat.
Program percepatan yang sebelumnya dtargetkan tuntas dan berakhir pada 12 April, diperpanjang selama 135 hari terhitung sejak 13 April 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019.
Kebijakan perpanjangan tersebut dikeluarkan Gubernur NTB melalui surat keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 360-331 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
Pertimbangan utama dari perpanjangan waktu penanganannya adalah kondisi wilayah terdampak bencana gempa masih belum pulih sesuai yang diharapkan.
Berdasarkan data BPBD NTB pertanggal 13 April 2019, dari total dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan dan pemulihan bencana gempa Lombok dan Sumbawa sudah mencapai Rp5.110 triliun lebih.
Dalam rinciannya, dana sebesar Rp5.092 triliun sudah disalurkan ke masyarakat dan ada juga dana yang masih tersimpan di rekening masyarakat dengan jumlah Rp2.400 triliun lebih.
Dari dana tersebut, terdata rumah dalam pengerjaan sebanyak 55.269 unit dengan rincian rumah kategori rusak berat sebanyak 17.102 unit, rusak sedang 10.155 unit dan rusak ringan 28.012 unit.
Selanjutnya, rumah yang sudah selesai dikerjakan berjumlah 19.872 unit, dengan kategori rumah rusak berat sebanyak 5.243 unit, rusak sedang 3.019 unit dan rusak ringan 11.610 unit.
Dari pendataan jumlah total rumah rusak akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Juli-Agustus tahun 2018, mencapai 216.519 rumah.
Jumlah itu terdiri dari 75.138 unit rumah rusak berat, 33.075 rusak sedang dan rusak ringan sebanyak 108.306 rumah. Untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah memberi dana stimulan sebesar Rp50 juta per rumah, kemudian untuk rusak sedang sebesar Rp25 juta per rumah, dan rusak ringan sebesar Rp10 juta per rumah.*