Mataram (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengusulkan pembuatan regulasi penginapan bagi peserta kunjungan kerja (kunker) yang datang dari berbagai daerah ke kota itu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Hj Baiq Mirdiati di Mataram, Sabtu, mengatakan, regulasi itu nantinya dapat mengikat setiap peserta kunker baik ke DPRD maupun ke eksekutif supaya menginap pada hotel-hotel yang ada di Mataram.
"Kalau selama ini, kebanyakan peserta kunker baik di legislatif maupun eksekutif menginap di luar wilayah Kota Mataram, namun melakukan kunker ke Mataram dan surat perintah perjalan dinas (SPPD) ditandatangani di kami," katanya,
Dengan sistem seperti itu, katanya, Kota Mataram tidak mendapatkan apa-apa dan hanya dilewati saja, karena mereka berwisata, menginap dan berbelanja di luar Kota Mataram, yang semestinya itu dilakukan di Mataram.
"Kalau mereka menginap di Mataram, peserta kunker pasti akan berwisata dan berbelanja di Mataram sehingga hal ini bisa mendongkrak pendapatan daerah sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Pembuatan regulasi itu, katanya, direncanakan diusulkan setelah pelantikan anggota dewan yang pada pada tanggal 6 Agustus 2019, agar pembahasan bisa lebih maksimal.
"Kalau kita usulkan sekarang, waktunya sudah mepet karena masa bakti anggota dewan 2014 segera berakhir," katanya.
Namun demikian, sambungnya, untuk sementara rencana tersebut sudah mulai disosialisasikan ketika ada rombongan kunjungan kerja dari anggota dewan luar daerah ke DPRD Kota Mataram.
Sosialisasi dilakukan dengan menanyakan dimana mereka menginap kepada staf dari sekretariat dewan terkait saat akan meminta tandatangan atau pengesahan SPPD. Jika mereka menjawab menginap di luar Kota Mataram, mereka akan diarahkan menginap di dalam kota saat kunjungan-kunjungan selanjutnya.
"Jika tidak, maka SPPD-nya ke depan tidak akan kita tandatangani. Beberapa daerah juga sudah menerapkan aturan ini, karena itulah kami juga akan menerapkan hal serupa," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Hj Baiq Mirdiati di Mataram, Sabtu, mengatakan, regulasi itu nantinya dapat mengikat setiap peserta kunker baik ke DPRD maupun ke eksekutif supaya menginap pada hotel-hotel yang ada di Mataram.
"Kalau selama ini, kebanyakan peserta kunker baik di legislatif maupun eksekutif menginap di luar wilayah Kota Mataram, namun melakukan kunker ke Mataram dan surat perintah perjalan dinas (SPPD) ditandatangani di kami," katanya,
Dengan sistem seperti itu, katanya, Kota Mataram tidak mendapatkan apa-apa dan hanya dilewati saja, karena mereka berwisata, menginap dan berbelanja di luar Kota Mataram, yang semestinya itu dilakukan di Mataram.
"Kalau mereka menginap di Mataram, peserta kunker pasti akan berwisata dan berbelanja di Mataram sehingga hal ini bisa mendongkrak pendapatan daerah sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Pembuatan regulasi itu, katanya, direncanakan diusulkan setelah pelantikan anggota dewan yang pada pada tanggal 6 Agustus 2019, agar pembahasan bisa lebih maksimal.
"Kalau kita usulkan sekarang, waktunya sudah mepet karena masa bakti anggota dewan 2014 segera berakhir," katanya.
Namun demikian, sambungnya, untuk sementara rencana tersebut sudah mulai disosialisasikan ketika ada rombongan kunjungan kerja dari anggota dewan luar daerah ke DPRD Kota Mataram.
Sosialisasi dilakukan dengan menanyakan dimana mereka menginap kepada staf dari sekretariat dewan terkait saat akan meminta tandatangan atau pengesahan SPPD. Jika mereka menjawab menginap di luar Kota Mataram, mereka akan diarahkan menginap di dalam kota saat kunjungan-kunjungan selanjutnya.
"Jika tidak, maka SPPD-nya ke depan tidak akan kita tandatangani. Beberapa daerah juga sudah menerapkan aturan ini, karena itulah kami juga akan menerapkan hal serupa," katanya.