Mataram (ANTARA) -
"Negara-negara di Afrika punya pengalaman seperti yang kita (Indonesia) hadapi lima tahun lalu," katanya di sela membuka pelatihan dan lokakarya internasional bagi peserta dari sejumlah negara termasuk Afrika di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.
Susi mengungkapkan pengalamannya saat awal menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada November 2014, dirinya menemukan ada sekitar 10.000 kapal ikan eks asing yang beroperasi di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.
Namun anehnya, lanjut Susi, izin kapal ikan eks asing hanya ada sekitar 1.300 unit, sehingga diambil kesimpulan bahwa pemilik kapal-kapal eks asing tersebut secara ilegal menggandakan izin yang seharusnya hanya untuk satu kapal untuk setiap izinnya.
Untuk itu, ujar dia, dirinya melakukan moratorium dan langkah-langkah lainnya dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, sehingga hasilnya juga dapat terasa pada saat ini dan ingin dibagi kepada negara-negara lainnya.
Sementara itu, Sekjen KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa Pemerintah RI menggelar program pelatihan internasioal di bidang Perikanan. "Program pelatihan ini berada di bawah kerja sama Selatan-Selatan," kata Nilanto.
Pelatihan pada 22-28 Juli 2019 itu digelar di sejumlah kota seperti Tegal (Jawa Tengah) dan DIY Yogyakarta.
Pelatihan internasional tersebut bakal diikuti 15 orang yang berasal dari negara-negara dari kawasan Asia-Pasifik, Afrika, dan kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan data KKP, tercatat sejak 2014 hingga saat ini telah menenggelamkan 516 kapal karena menangkap ikan secara ilegal di berbagai kawasan perairan Indonesia.
"Jumlah kapal yang sudah dimusnahkan atau ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sebanyak 516 kapal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.
Ia memaparkan, sebanyak 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah menangkap kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
"Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS)," kata Agus.
Sejalan dengan hal itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengingatkan negara-negara Afrika jangan memberikan izin menangkap ikan kepada kapal asing di wilayahnya karena berpotensi merugikan negara itu.
"Negara-negara di Afrika punya pengalaman seperti yang kita (Indonesia) hadapi lima tahun lalu," katanya di sela membuka pelatihan dan lokakarya internasional bagi peserta dari sejumlah negara termasuk Afrika di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.
Susi mengungkapkan pengalamannya saat awal menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada November 2014, dirinya menemukan ada sekitar 10.000 kapal ikan eks asing yang beroperasi di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.
Namun anehnya, lanjut Susi, izin kapal ikan eks asing hanya ada sekitar 1.300 unit, sehingga diambil kesimpulan bahwa pemilik kapal-kapal eks asing tersebut secara ilegal menggandakan izin yang seharusnya hanya untuk satu kapal untuk setiap izinnya.
Untuk itu, ujar dia, dirinya melakukan moratorium dan langkah-langkah lainnya dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, sehingga hasilnya juga dapat terasa pada saat ini dan ingin dibagi kepada negara-negara lainnya.
Sementara itu, Sekjen KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa Pemerintah RI menggelar program pelatihan internasioal di bidang Perikanan. "Program pelatihan ini berada di bawah kerja sama Selatan-Selatan," kata Nilanto.
Pelatihan pada 22-28 Juli 2019 itu digelar di sejumlah kota seperti Tegal (Jawa Tengah) dan DIY Yogyakarta.
Pelatihan internasional tersebut bakal diikuti 15 orang yang berasal dari negara-negara dari kawasan Asia-Pasifik, Afrika, dan kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan data KKP, tercatat sejak 2014 hingga saat ini telah menenggelamkan 516 kapal karena menangkap ikan secara ilegal di berbagai kawasan perairan Indonesia.
"Jumlah kapal yang sudah dimusnahkan atau ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sebanyak 516 kapal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.
Ia memaparkan, sebanyak 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah menangkap kapal ilegal sebanyak 67 kapal yang tediri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
"Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS)," kata Agus.
Sejalan dengan hal itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.