Pemerintah diminta mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional

Selasa, 6 Agustus 2019 10:44 WIB

Mataram (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional terkait kejadian pemadaman listrik yang melanda wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.

"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional kita yang tampaknya masih rapuh," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, sedangkan kegagalan sistem kelistrikan nasional pada Minggu (4/8) yang menimpa kawasan dengan sekitar 40 persen populasi nasional dinilai mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam skala besar dan luas.

Selain itu, ujar dia, pemadaman tersebut juga berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.

"PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali manajemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha," kata Ardiansyah.

Ketua BPKN juga menginginkan agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem kelistrikan nasional yang bersifat monopoli dengan memberikan insentif kepada sistem jaringan listrik independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama dengan sumber daya terbarukan.

Saat ini, lanjutnya, hambatan kepada produsen listrik independen dinilai sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor, padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah.

"Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produsen masuk ke sistem jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah atau PLTS," katanya.

Ardiansyah juga mendorong agar PLN harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan operasional skala besar seperti yang terjadi pada Minggu kemarin, serta membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Ketua BPKN menyatakan hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur salah satu hak konsumen listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 juga mengatur terhadap kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

"BPKN juga mendorong konsumen yang dirugikan secara signifkan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ujarnya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Badan Geologi bantah Pulau Tagulandang tenggelam Sumut

18 jam lalu

Kawal badan publik di Jakarta raih predikat informatif

28 April 2024 17:27 Wib

KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan

26 April 2024 15:30 Wib

KPU bentuk badan Adhoc Pilkada Mataram 2024

24 April 2024 16:41 Wib

Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA

23 April 2024 19:31 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 18 jam lalu