Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku pencurian yang melancarkan aksi kejahatannya dengan modus menghipnotis korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA (30), pria asal Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
"Jadi pelaku berhasil kami tangkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang ada di TKP," kata Hilmi.
Dalam laporannya, polisi menerima dua modus pencurian yang sama, yakni dengan cara menghipnotis korban. Laporan tersebut masuk ke Polres Bima Kota pada pekan lalu.
"Dalam sepekan, dua laporan masuk, modusnya sama," ujarnya.
Berangkat dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bima Kota mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan korban, saksi, termasuk rekaman CCTV yang ada di TKP, menjadi dasar kepolisian menelusuri jejak pelaku.
"Dari pengintaian lapangan, pelaku dengan identitas yang kami dapatkan akhirnya diketahui sedang melintas di seputaran wilayah Amahami, Kota Bima," ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bima Kota langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.
"Saat diamankan pelaku berontak. Darinya diamankan barang bukti cincin dan HP yang diduga milik korban," katanya.
Dalam proses pengembangan ke rumah pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan Honda Beat, Yamaha Mio, jaket dan sebuah jimat yang diduga biasa digunakan pelaku untuk menghipnotis korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui HA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama, yakni hipnotis korban.
Kemudian dalam sejumlah aksinya yang masih didalami penyidik, HA mengaku bekerja bersama dua rekannya berinisial SF dan AG.
"Jadi untuk dua rekannya lagi, identitasnya sudah kita dapatkan, sekarang masih dalam proses penyelidikan lapangan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA (30), pria asal Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
"Jadi pelaku berhasil kami tangkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang ada di TKP," kata Hilmi.
Dalam laporannya, polisi menerima dua modus pencurian yang sama, yakni dengan cara menghipnotis korban. Laporan tersebut masuk ke Polres Bima Kota pada pekan lalu.
"Dalam sepekan, dua laporan masuk, modusnya sama," ujarnya.
Berangkat dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bima Kota mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan korban, saksi, termasuk rekaman CCTV yang ada di TKP, menjadi dasar kepolisian menelusuri jejak pelaku.
"Dari pengintaian lapangan, pelaku dengan identitas yang kami dapatkan akhirnya diketahui sedang melintas di seputaran wilayah Amahami, Kota Bima," ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bima Kota langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.
"Saat diamankan pelaku berontak. Darinya diamankan barang bukti cincin dan HP yang diduga milik korban," katanya.
Dalam proses pengembangan ke rumah pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan Honda Beat, Yamaha Mio, jaket dan sebuah jimat yang diduga biasa digunakan pelaku untuk menghipnotis korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui HA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama, yakni hipnotis korban.
Kemudian dalam sejumlah aksinya yang masih didalami penyidik, HA mengaku bekerja bersama dua rekannya berinisial SF dan AG.
"Jadi untuk dua rekannya lagi, identitasnya sudah kita dapatkan, sekarang masih dalam proses penyelidikan lapangan," ucapnya.