Polisi Mimika menolak izin demonstrasi tanpa penanggung jawab

Senin, 26 Agustus 2019 14:02 WIB

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan akan menolak memberikan izin berdemonstrasi kepada pihak manapun jika tidak disertai dengan adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan jajarannya telah melakukan evaluasi kegiatan demonstrasi warga Papua di halaman Kantor DPRD Mimika Rabu (21/8) yang berujung rusuh.

Saat itu, katanya, polisi memberikan kesempatan kepada warga Papua untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus rasisme yang dialami mahasiawa Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.

Namun dalam praktek, orasi yang disampaikan sejumlah tokoh malah melebar ke soal referendum dan perjuangan memerdekakan Papua dari bingkai NKRI.

Tidak itu saja, massa yang anarkis melempari fasilitas Kantor DPRD Mimika dan aparat dengan batu, lalu merusak sejumlah kendaraan, aset Hotel Grand Mozza, penjarahan kios dan pembakaran alat berat yang sedang mengerjakan Jalan Cenderawasih.

"Saat demonstrasi tanggal 21 Agustus itu tidak ada korlapnya (koordinator lapangan) yang akhirnya berujung anarkis. Esensi yang disampaikan tidak lagi pada isu rasisme tapi sudah melebar ke masalah referendum, minta merdeka, itu sudah tidak bisa kita tolerir. Apabila ada massa yang berkumpul maka langsung kami bubarkan dalam jumlah kecil sehingga tidak menunggu sampai jumlahnya besar," kata AKBP Agung.

Kapolres mengatakan jajarannya telah menyiapkan kekuatan pemukul untuk membubarkan massa.

"Mohon maaf kepada masyarakat karena bukan kita melarang penyampaian aspirasi, tapi ada penumpang gelap di situ," ujarnya.

Sejauh ini Polres Mimika belum pernah menerima adanya permintaan izin untuk menggelar aksi demonstrasi dari warga Papua di Timika.

Lantaran itu Kapolres memastikan tidak ada aksi massa di Timika.

"Kalaupun nanti ada pihak yang mengajukan pemberitahuan, kami akan sortir, siapa korlapnya, apa esensi yang akan dibicarakan, berapa banyak personel yang dilibatkan dan mampukah dia mengendalikan massanya. Itu amanat UU Nomor 9 tahun 1998. Tugas kami memberikan pelayanan. Tapi kalau tidak memenuhi syarat itu kami tidak bisa tolerir," kata AKBP Agung.

Polres Mimika kini masih menyelidiki oknum-oknum penyebar hoaks akan adanya demonstrasi besar-besaran warga Papua di Timika pada Senin pagi.

Buntut dari isu hoaks tersebut, sejumlah sekolah terpaksa meliburkan siswanya, bahkan beberapa kantor instansi pemerintah juga menutup aktivitas mereka.

"Kepada masyarakat luas baik instansi pemerintah, swasta, sekolah, perbankan dan tempat-tempat usaha lainnya  agar tidak termakan isu tersebut. TNI dan Polri di Mimika menjamin rasa aman seluruh masyarakat," ujar Kapolres.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kepolisian Resor Lombok Tengah siaga menghadapi bencana selama musim hujan

18 November 2023 14:42 Wib

Kepolisian Resor Mataram beri kesempatan Unram selesaikan kasus penganiayaan mahasiswa

02 October 2023 17:48 Wib

Gubernur Koster menduga kelalaian pemeliharaan jadi sebab lift resor putus

04 September 2023 16:56 Wib

Polresta Denpasar sediakan enam bus pemudik jelang Lebaran

10 April 2023 21:52 Wib, 2023

Raul Renanda-Truedy kolaborasi di The Apurva Kempinski

09 December 2022 16:08 Wib, 2022
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 21 jam lalu