Mengkaji ulang redefinisi berhubungan seks non marital

Selasa, 10 September 2019 15:31 WIB

Mataram (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan bahwa penelitian disertasi Abdul Azis, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, bertentangan dengan Al Quran dan As-Sunah karena masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al- Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital menelaah mengenai pemikiran Muhammad Syahrur tentang hubungan intim di luar nikah yang dinilai tidak melanggar Syariat Islam.

Disertasi Abdul Aziz, menawarkan tafsir milk al-yamin dari Muhammad Syahrur sebagai alternatif guna melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat.

Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

Atas upayanya melawan kriminalisasi dan kesewenangan bagi orang-orang yang dituduh berzina, Abdul Aziz dinyatakan berhasil mempertahankan disertasinya pada Rabu, 28 Agustus 2019, di UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Milk al-yamin berarti kepemilikan budak. Milk al-yamin dapat ditemukan pada Surat An-Nisa dan Surat Al-Mukminun dalam merespons situasi perbudakan yang berkembang di zaman tersebut.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemikiran Muhammad Syahrur mengenai milk al-yamin, apabila dikaji secara hermeneutika, mengandung beberapa inkonsistensi. Hermeneutika merupakan salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna.

Muhammad Syahrur mengkaji Al Quran dengan dekonstruksi untuk mendobrak pemikiran yang selama ini dianggap “mapan” dan “sakral”, tidak hanya pada tataran metodologi melainkan juga pilar-pilar akidah.

Pendapat intelektual Muslim asal Suriah tersebut berbasis konsep milk al-yamin yang dikontekstualkan untuk masa kini. Kemapanan mengenai hubungan seksual dalam ikatan pernikahan didekonstruksi oleh Syahrur menjadi hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven) berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak dipertontonkan ke publik dinilai tidak melanggar Syariat Islam.

Apabila boleh dikatakan, sebagai hermeneut, Syahrur tergelincir dalam Hyper-Rationality atau Hiper Rasionalitas sehingga tidak bisa melihat bahwa di dalam Al Quran terdapat sisi-sisi transenden yang tidak semuanya bisa didekonstruksi karena terkait dengan Asbabun Nuzul atau latar belakang situasi politik dan sosial sebab-sebab turunnya ayat tersebut.

Hyper-Rationaity yang penulis kemukakan merujuk pada pertimbangan logis yang justru kebablasan. Dinilai kebablasan karena mengedepankan kepentingan diri pribadi di atas segala-galanya, bahkan pada tindakan-tindakan yang terlihat altruistik sekalipun.

Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat sifat dasar manusia sebagai Homo oeconomicus. Dalam teori-teori ekonomi neo-klasik, manusia merupakan Homo Economicus yang tindakan-tindakannya senantiasa dilandasi oleh keinginan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. (maximising utility) (Lea, Tarpy & Webly, 1987).

Eksplikasi dalam Penelitian

Belajar dari kasus Hyper-Rationality penafsiran ayat milk al-yamin, untuk itu dalam penelitian sosial perlu ditekankan pemahaman akan eksplikasi.

Eksplikasi atau xxsplication bertujuan untuk memformulasikan beberapa prinsip umum yang akan menjadi panduan bagi penelitian. Explication adalah proses intelektual yang diaplikasikan pada beberapa konsep dengan satu tujuan untuk membuat fokus rencana penelitian. Jika teori dianalogikan sebagai ‘”jaring”, explication bisa dianalogikan sebagai “jembatan”.

Terdapat lima konsep explication (Steven H. Chaffee, 1991), Pertama, bahwa “sesuatu tidak seperti kelihatannya.” Artinya, apa yang kita lihat dan kita alami pada kehidupan sehari-hari sebenarnya merupakan hasil kekuatan yang tidak terlihat, misalnya dominasi, ketertindasan. Dalam kasus disertasi Abdul Aziz, mampu melihat ketertindasan dalam bentuk kriminalisasi yang dialami oleh orang-orang yang dituduh berzina, dan ini bisa dibenarkan.

Kedua, Observasi merupakan basis empiris. Studi empiris berarti memiliki bukti tentang segala fenomena yang diobservasi di dunia ini. Artinya, dengan norma-norma ilmiah, bukti (evidence) atas apa yang kita observasi memiliki kualitas untuk memantapkan definisi operasional penelitian. Dalam hal ini, penelitian disertasi Abdul Azis mampu menunjukkan adanya praktik kriminalisasi berupa hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.

Baca juga: UIN Suka minta disertasi soal hubungan seksual nonmarital direvisi

Ketiga, berkaitan dengan Primitif Term dan Derived Term. Primitive Term, yakni makna yang diberikan oleh peneliti secara umum untuk menunjukkan suatu konsep penelitian yang dikaji. Sedangkan Derived Term merupakan spesifikasi konsep dari primitive term. Tampaknya, terjadi inkonsistensi antara Primitif Term dan Derived Term dalam penelitian Abdul Aziz.

Penafsiran Muhammad Syahrur terhadap ayat milk al-yamin (Q.S.al-Mukminun: 5-6) yang ditelaah dalam disertasi Abdul Azis dikatakan inkonsisten karena tidak tepat diangkat untuk mengkaji permasalahan penelitian menyangkut kriminalisasi orang-orang yang dituduh berzina.

Para ulama dahulu dan sekarang umumnya memahami frasa milk al-yamin sebagai budak yang dimiliki. Dahulu, budak memang boleh dijadikan partner seksual oleh tuannya, tanpa harus melalui pernikahan, sebagaimana dapat dibaca dalam literatur kitab-kitab fikih dan tafsir.

Namun, menurut para ulama, seperti Mahmud Muhammad Thaha dalam kitabnya, Al-Risalah al-Tsaniyah, ayat tentang milk al-yamin (perbudakan) adalah ayat hukumnya sudah di-naskh (dihapus, diganti dengan ayat lain), karena bertentangan dengan semangat Al Quran yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia.

Keempat adalah validitas. Validitas adalah kesesuaian antara makna konsep dengan definisi operasional. Explication bisa menjamin keduanya berada di satu jalur, tidak saling bertentangan.

Validitas merupakan representasi valid dari definisi operasional dan makna yang dilekatkan pada konsep penelitian. Validitas disertasi Abdul Azis dipertanyakan karena bisa memperkeruh situasi dan kondisi perilaku seks bebas generasi muda yang tengah mewabah saat ini.

Dekonstruksi ayat milk al-yamin yang menghalalkan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan ini dikhawatirkan oleh sebagian besar masyarakat memicu seks bebas di kalangan remaja. Perilaku seks bebas di era generasi millenial saat ini memang dirasa sudah sangat menghawatirkan.

Terlebih lagi, aksi seks bebas banyak direkam dan diunggah ke kanal YouTube, Twitter, dan media sosial lainnya, sebut saja salah satunya video “Vina Garut”. Video tersebut mempertontonkan aksi berhubungan seksual dengan beberapa partner sekaligus dan viral di kalangan generasi muda hingga saat ini.

Maraknya seks bebas di kalangan remaja, serta banyaknya video porno yang dapat diakses bebas di dunia maya semakin menambah keresahan para orangtua, guru, dan tokoh agama. Praktik seks bebas sendiri bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum di Indonesia yang di antaranya diatur dalam Pancasila dan UU 1/1974.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 meyebutkan, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kelima, prosedur dan queries (pertanyaan) pada explication. Dalam penelitian, kita menggunakan banyak kata, makna dan banyak evidence (bukti). Berkenaan dengan hal ini, eksplikasi mengarahkan pada pembentukan proposisi, observasi dan konklusi (simpulan penelitian). Dalam tahapan ini, konklusi yang ditawarkan oleh Abdul Aziz tidak tepat karena menghalalkan seks tanpa ikatan pernikahan.

Apabila merujuk pada proses eksplikasi, seharusnya konklusi penelitian yang dikemukakan Abdul Aziz berkaitan dengan pendampingan bagi korban-korban yang terkena kriminalisasi dengan tuduhan zina. Misalnya dengan mengedepankan konsep tabayyun.

Tabayyun secara etimologis artinya telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat tersebut dijelaskan: " Jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian".

Dengan demikian, menanggapi maraknya fenomena kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina, lebih tepat mengangkat konsep tabayyun daripada konsep milk al-yamin.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemendikbudristek kunjungan lapangan usulan 2 program doktor

08 April 2023 3:14 Wib, 2023

Dekan Universitas Prasetya sebut praktisi antusias tingkatkan kapasitas dirinya

21 February 2023 4:00 Wib, 2023
Terpopuler

LazAdha klaim unggul di Pilkada Lombok Barat dengan 106.681 suara

Kabar NTB - 28 November 2024 18:03 Wib

Real Count KPU Pilkada Papua 2024 terbaru, Mathius-Aryoko unggul 50,49 persen suara

Politik - 28 November 2024 14:24 Wib

MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air

Nasional - 26 November 2024 5:51 Wib

Teacher salary hike of Rp2 mln to one-time basic wage approved

English - 26 November 2024 19:36 Wib

Jangan lewatkan!! Promo dan diskon jajanan manis di Pilkada 2024

Ekonomi Bisnis - 27 November 2024 12:18 Wib