Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08 WIB
Dokumentasi Dorfin Felix (kiri) penyelundup narkoba asal Perancis ketika masih berstatus terdakwa meminta saran dari penasihat hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin, (4/3/2019). ANTARA/Dhimas Pratama
Mataram (ANTARA) - TTerpidana kasus penyelundupan narkoba seberat 2,98 kilogram dari Perancis, Dorfin Felix, akan mengajukan upaya hukum grasi ke presiden terkait vonis banding Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan hukuman kepadanya 19 tahun penjara.
Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.
"Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan," kata Indra.
Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.
Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB.
Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.
Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.
Felix melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Mataram, Denny Nur Indra, di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya hukum grasi diajukan karena dia merasa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya masih terlalu tinggi.
"Jadi berkas grasi-nya sudah kami siapkan," kata Indra.
Sebagai penasihat hukum Felix, dia meminta persetujuan dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban.
Putusan terhadap Felix sudah mengikat terhitung sejak 14 hari usai putusan bandingnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB.
Meskipun demikian, kejaksaan setempat belum bisa menahan Felix karena salinan putusan Pengadilan Tinggi NTB belum diterima.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Munculnya vonis banding berawal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Felix. Karena itu Dorfin mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB yang kemudian diikuti dengan pengajuan dari pihak penuntut umum.
Usai vonis bandingnya dikeluarkan, yang menyatakan hukumannya lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Mataram, jaksa tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan tertinggi negara yakni ke Mahkamah Agung.
Pewarta : Dhimas Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belgia nantikan lebih banyak kerja sama di bawah pemerintahan Indonesia
15 November 2024 4:50 WIB, 2024
'Hat-trick' Noni Madueke warnai kemenangan Chelsea lawan Wolves skor 6-2
26 August 2024 6:06 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024