Polda Metro Jaya takkan mengizinkan demo mulai besok
Senin, 14 Oktober 2019 17:06 WIB
Kapolda) Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnama (kedua kanan) dan Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono (pertama kanan) saat temu pers di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (14/10/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai besok (15/10) sampai Minggu (20/10).
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin.
Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).
Hal itu ditegaskan oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Mayjen Eko.
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin.
Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).
Hal itu ditegaskan oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Mayjen Eko.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo dan MBZ memperkuat kemitraan strategis di Istana Qasr Al Bahr
27 February 2026 4:56 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024