Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi menahan tujuh orang, satu di antaranya mantan Kepala Kementerian Agama Wilayah Jambi, TR (Taher Rachman) terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi yang merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar tahun anggaran 2016.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS usai memimpin upacara gelar pasukan Operasi Zebra Singinjai 2019 di Lapangan Mapolresta Jambi, Rabu, membenarkan bahwa Ditkrimsus telah menahan tujuh orang tersangka korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi yang menelan biaya Rp53 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan Selasa malam (22/10) para pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolda Jambi, ketujuh orang tersebut, yakni Taher Rachman mantan Kakanwil Kemenag Jambi, Tendri, Dasman, Bambang, Eko, Edo dan Johan.

"Selama 12 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Usai dipeirksa ketujuh orang tersebut langsung ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi," kata Kapolda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi asrama haji tersebut menelan anggaran mencapai Rp53 miliar pada tahun anggaran 2016 lalu. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang berada di Banten.

Asrama haji ini diprediksi dapat menampung 400 orang dengan 200 kamar dan dalam perencanaan akan ada restoran dan kafe.

Gedung berlantai lima ini akan memiliki restoran dan kafe berada di lantai satu. Ada juga ruang pertemuan dan kamar tidur di lantai dua. tiga dan empat.

Kemudian di lantai lima akan digunakan sebagai aula untuk para jamaah haji, namun waktu terus berjalan gedung tersebut berhenti dikerjakan sejak Maret 2017.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024