Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penyekapan bos PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih, selama berhari-hari oleh para penagih utang yang diperintahkan dari perusahaan penagih.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Senin, mengatakan awal mula Dirut PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih memberi pengerjaan proyek renovasi hotel kepada US selaku kontraktor senilai Rp31.587.000.000.

Sebagai dana keseriusan, US memberikan 100 juta kepada korban. Namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Saudara US ingin agar dana Rp100 juta dikembalikan, akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek tersebut," ujar Edy.

Karena tidak adanya titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk melakukan penagihan terhadap pelapor.

Mendapati pesanan (order) dari US, AB selaku Dirut PT Hai Sua Jaya Sentosa memerintahkan anak buahnya untuk menemui pelapor.



Dari pertemuan tersebut, korban mengatakan tidak memiliki uang dan meminta kebijaksanaan waktu selama 5 hari.

"Tersangka AB kemudian memerintahkan tersangka lain untuk memantau, menjaga dan mengawasi kegiatan korban dengan alasan agar korban tidak bisa kabur," kata Edi.

Lalu para tersangka meminta uang Rp5 juta dengan alasan sebagai uang tunggu selama lima hari yang dijanjikan korban.

Tersangka AB juga memaksa korban untuk menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka.

"Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," ujar dia.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 7 unit ponsel, bener surat perjanjian dan "company profile" PT Hai Sua Jaya Sentosa.

Delapan tersangka, yakni AB (bos penagih hutang), AR, JR, MR, HN, FR, FL dan FD ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.



 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024