Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara

id Korupsi dana BOS SDN 2 Bayan ,Korupsi dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara,Dana Bos,Vonis terdakwa korupsi,PN Mataram

Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara

Kedua terdakwa perkara korupsi dana BOS SDN 2 Bayan Ningrat Sari (ketiga kiri) dan Baiq Romiati (kedua kiri) berjalan di tengah majelis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017-2018 di SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Dua terdakwa yang mendapat vonis hukuman satu tahun penjara tersebut adalah Ningrat Sari, mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Romiati, mantan Bendahara SDN 2 Bayan.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ningrat Sari satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat kali pertama membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Ningrat Sari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.

Vonis hukuman serupa turut diberikan kepada Baiq Romiati. Begitu pula dengan penjatuhan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis itu dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian yang muncul sebesar Rp125 juta itu akibat adanya penggunaan anggaran fiktif.

Dengan demikian dalam penetapan hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis kepada kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan iktikad baik kedua terdakwa yang telah memulihkan kerugian negara secara keseluruhan.

"Karena itu, memerintahkan kepada penuntut umum agar uang titipan kedua terdakwa seutuhnya dikembalikan ke kas negara," ujarnya.